Tragis! Anak di Lahat bunuh dan mutilasi ibu kandung, diduga dipicu uang judi online

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 9 April 2026 | 17:18 WIB
Penangkapan pelaku pembunuhan dan mutilasi ibu kandung di Lahat, Sumsel (Instagram/jeme_lahatnila)
Penangkapan pelaku pembunuhan dan mutilasi ibu kandung di Lahat, Sumsel (Instagram/jeme_lahatnila)

“Pelaku korban slot, sehingga memutilasi ibu kandung,” ujar salah satu petugas dalam video tersebut.

Baca Juga: Demi 114 siswa, guru di Sumbar ini rela tembus jalan rusak dan sungai deras setiap hari

Hasil pendalaman kepolisian juga menguatkan dugaan bahwa motif utama pelaku adalah karena korban menolak memberikan uang.

Kronologi pembunuhan dan mutilasi

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia yang terkubur di sebuah kebun pada Rabu dini hari, 8 April 2026.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pembunuhan terjadi pada 28 Maret 2026 di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai.

Pelaku diduga menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam. Setelah itu, jenazah korban dimutilasi dan dimasukkan ke dalam tiga karung plastik.

Baca Juga: Viral korban pelecehan jadi tersangka di Pagar Alam, massa protes hingga segel kantor pos

Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membawa potongan tubuh tersebut ke kebun di Desa Karang Dalam dan menguburkannya di dalam lubang sedalam sekitar 1,5 meter.

Polisi dalami kasus dan kumpulkan bukti

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, evakuasi jenazah, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat penyidikan.

“Kami telah melakukan olah TKP, evakuasi jenazah, serta pemeriksaan saksi. Proses visum juga telah dilaksanakan untuk kepentingan pembuktian,” ujar Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani.

Baca Juga: Dari asbes ke Alduro, program ganti atap wartawan hadirkan hunian sehat sekaligus solusi limbah plastik

Selain itu, barang bukti berupa tiga karung plastik juga telah diamankan oleh penyidik.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna memastikan seluruh unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X