Viral warga blokade rel kereta api di Bandar Lampung, diduga tuntut ganti rugi usai mobil tertemper

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:49 WIB
Aksi sejumlah warga di Bandar Lampung yang demo di perlintasan kereta api (X/MurtadhaOne1)
Aksi sejumlah warga di Bandar Lampung yang demo di perlintasan kereta api (X/MurtadhaOne1)

Bahkan, dalam video lain yang beredar, terlihat seorang wanita menyampaikan tuntutan secara terbuka.

Baca Juga: Viral 2 warga Aceh ditemukan tewas dalam mobil yang masih menyala, pemudik diimbau waspada

“Kalau tidak ada tindakan dari KAI atau Dinas Perhubungan, kami akan demo lebih besar dari ini,” ucapnya.

Ia juga menyebut akan membawa massa dalam jumlah lebih banyak jika tuntutan tidak dipenuhi.

Aksi ganggu perjalanan kereta bisa dipidana

Tindakan memblokade rel kereta api berpotensi melanggar hukum karena dapat membahayakan perjalanan kereta.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian.

Baca Juga: Viral joget di dapur MBG, SPPG Pangauban disetop sementara, Hendrik Irawan minta maaf

Larangan tersebut termasuk menempatkan barang di atas rel, merusak, atau menggeser rel yang dapat membahayakan operasional kereta api.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak KAI terkait insiden yang viral tersebut.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X