Kasat Reskrim: Pembunuhan di kafe Subang terjadi saat Lebaran, pelaku tak mabuk

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 26 Maret 2026 | 20:15 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun beserta jajaran menunjukkan barang bukti kepada awak media saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan di Mapolres Subang, Kamis 26 Maret 2026
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun beserta jajaran menunjukkan barang bukti kepada awak media saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan di Mapolres Subang, Kamis 26 Maret 2026

“Tersangka melakukan pemukulan beberapa kali ke arah kepala korban hingga korban terjatuh dan tidak berdaya,” ungkapnya.

Baca Juga: Kepala BAIS TNI mundur usai kasus air keras aktivis KontraS, TNI janji tindak tegas

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka berat akibat trauma benda tumpul di bagian kepala yang menyebabkan perdarahan hingga berujung kematian.

Sempat kabur usai gadaikan motor korban

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, seperti handphone, uang tunai, jam tangan, hingga sepeda motor.

Sepeda motor tersebut kemudian digadaikan di wilayah Cikarang Utara, Bekasi, sebelum pelaku melarikan diri ke arah Bogor.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Tajur Halang, Bogor, pada Kamis dini hari.

Baca Juga: Kepala BGN tantang SPPG sajikan menu MBG bintang 5, harga bahan tetap Rp10 ribu

“Tersangka ditemukan sedang tidur di dalam kendaraan yang sedang diperbaiki di sebuah bengkel saat dilakukan penangkapan,” jelas AKP Bagus.

Terancam 15 tahun penjara

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 458 dan atau 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya hubungan lain antara pelaku dan korban, termasuk riwayat interaksi sebelumnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X