Eks Menag Yaqut jadi tahanan rumah, KPK tegaskan bukan karena sakit

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 22 Maret 2026 | 14:33 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah KPK (Instagram.com/@gusyaqut)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah KPK (Instagram.com/@gusyaqut)

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya, Minggu 22 Maret 2026. 

Budi menjelaskan bahwa perubahan status tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan, sekaligus mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga.

Baca Juga: Viral mobil pemudik pasang running text tebak-tebakan, bikin pengendara lain nggak ngantuk

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa status tahanan rumah tersebut tidak bersifat permanen dan tetap dalam pengawasan KPK.

Kasus dugaan korupsi kuota haji

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Ia resmi ditahan sejak 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca Juga: Lebaran tanpa Vidi Aldiano, ayah kenang tradisi foto keluarga penuh ide kreatif

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga berubah menjadi 50:50, sehingga menimbulkan dugaan adanya aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.

Akibat kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 622 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X