“Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.
Menurutnya, apabila memang terdapat kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan gaji, penyelesaiannya tidak harus dibawa ke ranah pidana.
“Kalau toh hal tersebut dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara. Tidak serta-merta diproses secara pidana,” tegasnya.
Perdebatan soal keadilan dan administrasi
Kasus guru honorer Probolinggo ini memicu diskusi luas di media sosial mengenai batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Sebagian warganet mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, terutama ketika praktik rangkap jabatan di lingkar kekuasaan kerap dianggap wajar.
Hingga kini, dengan dihentikannya penyidikan oleh Kejati Jatim, status hukum MHH telah dinyatakan aman dari proses pidana.
Namun polemik mengenai tata kelola anggaran, rangkap jabatan, dan perlindungan terhadap guru honorer masih menjadi perbincangan publik.***
Artikel Terkait
Viral pengakuan guru PAUD digaji Rp100 ribu–Rp300 ribu sebulan, ada yang mengajar hingga 16 tahun
Soroti upah guru honorer tak sampai UMR, Ferry Irwandi sebut ada yang digaji Rp60 ribu per bulan
ESAI: Sekjen Kemenag dan ikhtiar membela guru madrasah swasta
Viral guru honorer asal Blitar ungkap gaji Januari 2026 Rp144 ribu, harap pemerintah lebih peduli
Ban motor dirantai demi bisa mengajar, viral perjuangan guru lewati jalan berlumpur di Lampung Barat
Viral curhat guru PPPK Sumedang terima gaji Rp50 ribu, dipotong BPJS tersisa Rp15 ribu
Viral guru di Grobogan keluhkan jalan berlumpur menuju SDN 4 Pandanharum, Pemkab janjikan perbaikan 2026