Kasus guru honorer Probolinggo diduga terima gaji dobel dihentikan, Kejati Jatim ambil alih penyidikan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 26 Februari 2026 | 13:42 WIB
Menyoroti guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur yang menjadi tersangka usai diduga rangkap jabatan jadi pendamping lokal desa (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur yang menjadi tersangka usai diduga rangkap jabatan jadi pendamping lokal desa (Instagram.com/@undercover.id)

GENMILENIAL.IDKasus dugaan korupsi yang menjerat seorang guru honorer berinisial MHH di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya dihentikan setelah sebelumnya sempat ramai menjadi sorotan publik di media sosial.

MHH sebelumnya diproses secara pidana karena diduga merangkap jabatan sebagai guru tidak tetap sekaligus pendamping lokal desa (PLD).

Ia disebut menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara dengan nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp118 juta untuk periode 2019–2022 dan 2025.

Baca Juga: Viral kakek penjual nasi goreng di Malang racik masakan pakai robot, tercipta dari semangat di tengah keterbatasan

Kasus ini mencuat setelah diunggah akun Instagram @undercover.id pada Rabu 25 Februari 2026, dan memantik perdebatan luas terkait penegakan hukum terhadap guru honorer yang disebut merangkap pekerjaan demi bertahan hidup.

Kejati Jatim hentikan penyidikan

Perkara tersebut awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Namun, setelah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, penyidikannya resmi dihentikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penghentian dilakukan setelah evaluasi lebih lanjut.

Baca Juga: Viral Feri Fatimah 2 karam di Sungai Mahakam Kutai Kartanegara, truk dan pick up ikut tenggelam

“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan,” ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026. 

Ia menambahkan bahwa sejak perkara diambil alih Kejati Jatim, penyidikan terhadap MHH resmi dihentikan.

Sempat jadi sorotan DPR

Kasus ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penetapan tersangka terhadap MHH perlu dikaji ulang.

Ia menyebut jaksa seharusnya mempedomani ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 36 yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X