GENMILENIAL.ID — Kasus dugaan penusukan terhadap seorang advokat oleh oknum debt collector atau mata elang (matel) di Tangerang Selatan, Banten, menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Peristiwa dugaan penusukan advokat oleh debt collector ini terjadi di kawasan Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, dan masuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Korban diketahui berinisial BS, yang disebut sebagai salah satu Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Provinsi Banten.
Baca Juga: Curahan hati JC usai viral ditendang pacar di Bandung, beberkan kronologi dan langkah hukum
Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Instagram @manangsoebeti_official menyebutkan adanya insiden kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum penagih utang saat hendak menarik kendaraan milik korban.
Bermula dari dugaan penarikan paksa kendaraan
Berdasarkan informasi yang beredar, insiden bermula saat tiga orang yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Utama Finance mendatangi rumah korban.
Mereka diduga hendak melakukan penarikan mobil karena alasan tunggakan cicilan.
Debt collector sendiri merupakan pihak yang ditugaskan perusahaan pembiayaan untuk menagih atau menarik kendaraan yang menunggak.
Namun, dalam praktiknya, penarikan wajib mengikuti prosedur hukum dan tidak boleh dilakukan secara paksa apalagi disertai kekerasan.
Dalam peristiwa tersebut, korban disebut menolak menyerahkan mobilnya karena menilai prosedur yang dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum.
Penolakan itu diduga memicu cekcok antara korban dan para terduga pelaku.
Situasi memanas hingga akhirnya terjadi dugaan penusukan terhadap korban.
Artikel Terkait
Lakukan penggelapan kendaraan, debt collector FIF Cabang Subang diamankan Polres Subang
Nanang 'Gimbal' ngaku sakit hati gegara tatapan sinis Sandy Permana hingga tusuk sang aktor 'Mak Lampir' itu pakai pisau dapur!
Viral di Depok, oknum debt collector diduga beli data warga demi penarikan kendaraan di jalan
Aksi tagih paksa mata elang di Tangerang berujung cekcok dengan polisi, bongkar lagi modus preman jalanan berkedok debt collector
Polres Subang tangkap 15 pelajar terlibat tawuran di Cibogo, satu korban luka tusuk serius
Ketua DIKPI dorong self policing sejak dini untuk cegah kekerasan dan stres di sekolah
Dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP, 6 anggota Yanma Polri jadi tersangka pengeroyokan maut debt collector di Kalibata