Fasilitas kesehatan dan obat bukan tanggung jawab BPJS
Dalam kesempatan yang sama, Ali juga meluruskan anggapan bahwa seluruh aspek layanan kesehatan merupakan tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Ia menyebut, terdapat dua undang-undang yang mengatur peran BPJS, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“BPJS itu tugasnya umumnya di sisi demand, bukan supply. Ini yang sering salah dipahami,” tegasnya.
Ali menambahkan, urusan dokter, alat kesehatan, fasilitas kesehatan (faskes), hingga obat-obatan bukan merupakan tanggung jawab BPJS Kesehatan, melainkan berada di ranah penyedia layanan dan pemerintah.
Bandingkan sistem asuransi kesehatan Jerman dan Indonesia
Ali menilai, tugas utama BPJS Kesehatan adalah memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan kualitas tertentu tanpa mengalami kesulitan finansial.
Baca Juga: Viral pelajar di Lampung Tengah lewati banjir dan jembatan kayu lapuk demi berangkat sekolah
Saat ini, tercatat 283,87 juta penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Menurut Ali, capaian tersebut merupakan prestasi besar.
“Di Jerman saja perlu waktu 127 tahun untuk mencapai 85 persen cakupan asuransi kesehatan,” ungkapnya.
Sementara di Indonesia, hanya dalam waktu sekitar 10 tahun, cakupan BPJS Kesehatan telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk.
“Ini luar biasa,” tandas Ali.***
Artikel Terkait
Wacana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menguat, perlu payung hukum dan kesadaran peserta
Pemerintah kaji pemutihan tunggakan BPJS kesehatan, nilai utang peserta capai Rp10 triliun
Menkeu Purbaya suntik Rp20 triliun ke BPJS kesehatan, tegaskan tak ada kenaikan iuran hingga 2026
Pemerintah siapkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akhir 2025, peserta wajib registrasi ulang
Subang daftarkan 26 ribu pekerja nonformal ke BPJS: Buruh tani hingga ojek kini punya jaminan sosial
Dari kepedulian, hadir perlindungan: RS Hamori gratiskan BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.000 ojol dan petani di Subang
Viral curhat guru PPPK Sumedang terima gaji Rp50 ribu, dipotong BPJS tersisa Rp15 ribu