Dirut BPJS Kesehatan tegaskan bukan badan usaha pencari profit, ungkap aliran dana warga miskin dan mampu

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 10 Februari 2026 | 15:42 WIB
Menyoroti pernyataan Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron terkait tanggung jawab pihaknya untuk kesehatan warga RI (YouTube.com/TVRParlemen)
Menyoroti pernyataan Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron terkait tanggung jawab pihaknya untuk kesehatan warga RI (YouTube.com/TVRParlemen)

GENMILENIAL.ID — Pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengenai biaya kesehatan kembali menjadi sorotan publik.

Hal itu disampaikan Ali dalam rapat konsultasi bersama Wakil Ketua DPR RI di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Dalam rapat tersebut, Ali menyoroti masih banyaknya salah persepsi masyarakat terkait biaya kesehatan dan peran BPJS Kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional.

“Nah, yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis. Padahal kesehatan itu mahal. Cuma ada yang bayarin,” ujar Ali di hadapan anggota DPR.

Baca Juga: Sempat viral di medsos, cerita warga Aceh Tamiang bertahan di SPBU saat banjir bandang: Enam hari tanpa makan

Pernyataan itu memicu diskusi luas di ruang publik, terutama terkait sejauh mana tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam membiayai layanan kesehatan masyarakat Indonesia.

Aliran dana bagi warga miskin dan masyarakat mampu

Ali menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan badan usaha yang berorientasi profit, melainkan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ia menjelaskan, sumber pendanaan BPJS Kesehatan berasal dari skema gotong royong yang membedakan antara warga miskin dan masyarakat mampu.

“Yang miskin itu dibayarkan oleh pemerintah, sedangkan yang tidak miskin ya urunan, bayar sendiri,” jelas Ali.

Baca Juga: Viral rekaman CCTV kecelakaan pemotor wanita di Bandung, tewas terlindas truk kontainer di Jalan Dayeuhkolot

Lebih lanjut, ia memaparkan mekanisme iuran bagi pekerja formal. Untuk peserta pekerja, iuran dibagi antara pekerja dan pemberi kerja.

“Itu kalau yang kerja 1 persen, pemberi kerja 4 persen. Pemerintah sebagai pemberi kerja PNS juga bayar 4 persen, PNS-nya dipotong 1 persen,” terangnya.

Menurut Ali, pemahaman ini kerap luput dari perhatian publik sehingga menimbulkan anggapan keliru terhadap sistem pembiayaan BPJS Kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X