Kepatuhan platform digital dinilai rendah, KTP2JB soroti lemahnya dukungan terhadap jurnalisme berkualitas

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 29 Januari 2026 | 18:17 WIB
Ketua KTP2JB, Suprapto soroti lemahnya dukungan perusahaan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas saat konferensi pers dengan awak media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 27 Januari 2026 (Dok. Istimewa)
Ketua KTP2JB, Suprapto soroti lemahnya dukungan perusahaan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas saat konferensi pers dengan awak media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 27 Januari 2026 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID — Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 masih tergolong rendah.

Penilaian tersebut disampaikan dalam Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024–2025 yang dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 27 Januari 2026. 

Ketua KTP2JB, Suprapto, mengatakan bahwa meskipun sejumlah platform digital telah mulai menjalin kerja sama dengan perusahaan pers, implementasinya masih jauh dari ketentuan yang diamanatkan Perpres.

Baca Juga: Banjir meluas di Pantura Subang, Kang Rey pilih ngantor di lokasi dan desak normalisasi sungai

“Dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang diatur dalam Perpres 32/2024, baru sebagian kecil yang dijalankan, itu pun masih sangat minim,” ujar Suprapto.

Kerja sama dan transparansi dinilai masih lemah

KTP2JB mencatat, dari empat bidang yang menjadi fokus pengawasan, masih banyak kewajiban platform digital yang belum dipenuhi secara maksimal.

Pada Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform, komite menemukan bahwa sebagian besar platform:

  • Belum memiliki rencana konkret peningkatan kerja sama dengan perusahaan pers.

Baca Juga: Sempat dicopot dan diminta kembali, Chiki Fawzi akhirnya batal lagi jadi petugas haji 2026

  • Tidak transparan dalam pelaporan nilai kerja sama.
  • Tidak menjelaskan mekanisme algoritma yang berpihak pada media terverifikasi.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat Perpres 32/2024 yang bertujuan menciptakan ekosistem pers yang adil dan berkelanjutan.

Algoritma dan pengawasan jadi sorotan

Di sisi lain, Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Penyelesaian Sengketa menilai platform digital belum serius menjalankan kewajibannya, khususnya dalam:

  • Mencegah komersialisasi berita yang melanggar UU Pers.

Baca Juga: Ramai anak-anak berenang, sungai bekas banjir di Bener Meriah kini jadi wisata dadakan

  • Menyediakan saluran pelaporan khusus konten jurnalistik.
  • Menjelaskan perubahan algoritma kepada perusahaan pers.

Bahkan, KTP2JB mencatat belum adanya bukti tertulis dari platform digital terkait pemberitahuan perubahan algoritma maupun panduan pemanfaatannya bagi media.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X