GENMILENIAL.ID - Jaringan Pemimpin Redaksi Promedia (JPP) menyelenggarakan kegiatan diskusi dengan Komite Publisher Rights atau Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) pada hari Selasa, 15 Oktober 2024.
Kegiatan ini digelar JPP dengan mengajak KTP2JB guna membahas dan memperkenalkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas kepada seluruh media di ekosistem Promedia.
Saat membuka sesi diskusi, CEO Promedia Teknologi Indonesia (PTI) Agus Sulistriyono mengajak JPP untuk menyelami Perpres Publisher Rights itu sebagai upaya membangun jurnalisme berkualitas di ekosistem Promedia.
“Ini merupakan kesempatan langka, teman-teman Jaringan Pemred Promedia dapat berbincang langsung dengan perwakilan Komite Publisher Rights,” kata Agus Sulistriyono dalam diskusi bersama Komite Publisher Rights yang digelar secara online ini.
Baca Juga: Mengungkap ragam gaya jurnalistik, apa perbedaan penulisan straight news dan jurnalisme sastrawi?
Agus Sulistriyono menambahkan, KTP2JB atau Komite Publisher Right tidak akan membeda-bedakan perusahaan media yang terverifikasi maupun belum terverifikasi, termasuk terhadap media-media kecil di daerah yang masih berkembang.
“Kami dapat katakan media ‘UMKM’, namun bagaimanapun semangat media kami nyata sebagai insan pers, perusahaan media yang perlu mendapatkan perhatian Komite Publisher Rights dan Dewan Pers,” tandasnya.
“Saya yakin Komite Publisher Rights hadir untuk semua insan pers, tidak ada yang dibeda-bedakan,” tegasnya.
Anggota Komite Publisher Rights, Damar Juniarto, membenarkan pernyataan CEO Promedia itu seraya menjelaskan maksud pembentukan Perpres Publisher Rights yang terkhusus kepada para pemred media online di ekosistem Promedia.
“Tujuan kita mendukung jurnalisme berkualitas yang tidak hanya tertuju pada perusahaan pers yang terverifikasi, dan Perpres ini dibuat untuk lebih adaptif dengan perkembangan teknologi, sehingga memungkinkan adanya layanan baru untuk perusahaan platform digital,” jelasnya.
Damar menerangkan, Pasal 5 Perpres Nomor 22 Tahun 2024 telah mengatur enam kewajiban perusahaan platform digital, yaitu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers, setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
Berikutnya, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
Selain itu ada pula kewajiban melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Peringati HPN 2023, Kominfo dorong Dewan Pers untuk siapkan peta jalan jurnalisme digital
Mengenal Jurnalisme sastrawi, menggali keindahan bahasa dalam pemberitaan
Jurnalisme sastrawi, memadukan kesenian dan informasi untuk menjangkau pembaca dengan cara baru
Reza Ferdian, Kasi Intel Kejari Subang baru, selain muda lelaki asal Surabaya ini juga ramah dan bersahabat dengan wartawan
Era informasi terus berkembang, Aliansi Wartawan Subang gelar workshop peningkatan kompetensi jurnalis, diikuti puluhan anggota
Mengungkap ragam gaya jurnalistik, apa perbedaan penulisan straight news dan jurnalisme sastrawi?
Jaga netralitas dan marwah organisasi, Aliansi Wartawan Subang dibekukan selama masa Pilkada 2024 berlangsung