Influencer Timothy Ronald dilaporkan ke polisi, dugaan penipuan trading kripto rugikan korban Rp3 miliar

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 15 Januari 2026 | 13:11 WIB
Menyoroti pelaporan terhadap influencer, Timothy Ronald terkait dugaan penipuan trading kripto (Instagram.com/@undercover.id - @timothyronaldd)
Menyoroti pelaporan terhadap influencer, Timothy Ronald terkait dugaan penipuan trading kripto (Instagram.com/@undercover.id - @timothyronaldd)

Dalam keterangannya, Younger mengaku mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp3 miliar.

Baca Juga: Mahfud MD soroti kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, singgung peran eks Menag Yaqut

Ia menegaskan bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya dirinya seorang.

Menurut Younger, masih banyak pihak lain yang mengalami kerugian dengan modus serupa dalam aktivitas trading kripto yang dikaitkan dengan Timothy Ronald.

Kuasa hukum Younger, Jajang, turut mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan dari korban lain yang meminta pendampingan hukum.

“Ini baru satu orang (korban), termasuk hari ini ada saksi. Semuanya korban,” ujar Jajang.

Baca Juga: Ada tokoh yang lebih dulu kritik tambang untuk ormas tapi tak dilaporkan, Mahfud MD: Kenapa harus Pandji?

Korban diklaim capai ratusan orang

Lebih lanjut, Jajang menyebut bahwa jumlah korban dugaan penipuan trading kripto tersebut diduga mencapai ratusan orang.

Ia memastikan bahwa laporan terhadap Timothy Ronald tidak berhenti pada pelapor pertama saja.

“Dan nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (orang),” jelas Jajang.

Menurutnya, tahap awal pelaporan ini melibatkan tiga orang, terdiri dari satu pelapor utama dan dua saksi yang juga mengaku sebagai korban.

Baca Juga: Guru di Pidie Jaya Aceh viral menangis usai laptop sekolah tertimbun lumpur, ungkap banyak data pensiun guru senior

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Timothy Ronald terkait laporan dugaan penipuan trading kripto tersebut.

Kasus ini pun masih terus menjadi sorotan publik seiring berkembangnya proses hukum di kepolisian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X