Hingga akhir 2025, BNPB salurkan Dana Tunggu Hunian Rp8,7 miliar ke 4.838 rekening warga terdampak bencana

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 1 Januari 2026 | 22:16 WIB
BNPB salurkan DTH bagi masyarakat terdampak bencana pada Selasa, 30 Desember 2025 (Dok. Istimewa)
BNPB salurkan DTH bagi masyarakat terdampak bencana pada Selasa, 30 Desember 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat percepatan signifikan dalam penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi masyarakat terdampak bencana sepanjang tahun 2025.

Hingga akhir Desember 2025, sebanyak 4.838 rekening telah berhasil dicairkan dengan total nilai mencapai Rp8,7 miliar.

Dana tersebut disalurkan kepada warga di sejumlah daerah terdampak bencana di wilayah Sumatra dan Aceh sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam membantu biaya hunian sementara sembari menunggu pembangunan hunian tetap.

Baca Juga: Tak lagi wacana, program seragam sekolah gratis di Subang mulai dibagikan 13 Januari 2026

Skema jemput bola dinilai efektif

Percepatan penyaluran DTH dilakukan melalui berbagai strategi, salah satunya dengan skema jemput bola oleh perbankan Himbara.

Di Kota Sibolga, misalnya, Bank BNI mendatangi langsung warga penerima manfaat di lokasi pengungsian untuk membuka rekening, didampingi oleh aparatur pemerintah daerah.

Langkah ini terbukti efektif mempercepat pencairan bantuan, terutama bagi warga yang mengalami kendala akses layanan perbankan pascabencana.

Penyerahan Dana Tunggu Hunian secara simbolis di Kota Sibolga dilaksanakan di Masjid Budi Sehati, Kelurahan Pancuran Gerobak.

Baca Juga: Polres Subang kawal malam Tahun Baru 2026 tanpa insiden, patroli tiga jalur pastikan daerah tetap kondusif

Sebanyak 31 kepala keluarga dari Kelurahan Pancuran Gerobak, Pasar Baru, dan Kota Baringin menerima bantuan yang diserahkan oleh Wakil Wali Kota Sibolga.

DTH untuk sewa hunian sementara

BNPB menjelaskan, Dana Tunggu Hunian diberikan untuk jangka waktu tiga bulan, yakni Desember 2025 hingga Februari 2026.

Bantuan ini ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sewa tempat tinggal sementara setelah rumah mereka mengalami kerusakan berat akibat bencana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X