Skandal WO Ayu Puspita: 207 Korban mengadu ke polisi, kerugian tembus Rp11,5 miliar

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 14 Desember 2025 | 17:50 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus penipuan berkedok wedding organizer yang menjerat Ayu Puspita (Dok. Polri)
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus penipuan berkedok wedding organizer yang menjerat Ayu Puspita (Dok. Polri)

Tidak hanya Ayu, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Jakarta, Selasa 9 Desember 2025. Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa Ayu Puspita dan seorang tersangka lain berinisial D telah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Utara.

“Tersangka A dan D ditahan di Jakarta Utara,” ujar Budi saat konferensi pers.

Adapun tiga tersangka lainnya saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, lantaran lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.

Baca Juga: Desa wisata jadi mesin ekonomi warga, Wabup Subang tegaskan seni lokal tak sekadar tontonan

“Tiga tersangka lainnya digelar di Wasidik PMJ karena tempat kejadian perkara di luar Jakut,” jelasnya.

Dijerat pasal penggelapan dan penipuan

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kronologi kasus viral katering tak datang

Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial. Salah satu unggahan memperlihatkan kekecewaan korban yang menggunakan jasa WO Ayu Puspita pada acara pernikahan yang digelar Sabtu, 6 Desember 2025.

Pada hari pernikahan tersebut, korban mengaku katering yang telah dipesan dan dibayar lunas justru tidak dikirimkan.

Baca Juga: Pilu korban banjir Aceh Tamiang berteduh di bawah terpal, seorang ibu mengaku tak butuh uang

Kejadian itu memicu kemarahan keluarga dan tamu undangan yang hadir.

Korban lain berinisial SOG juga melaporkan Ayu Puspita ke Polres Metro Jakarta Utara.

Ia mengaku telah melunasi biaya resepsi sebesar Rp82,7 juta, namun fasilitas yang diterima jauh dari kesepakatan awal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X