Buntut hilangnya tumbler di KRL, Anita Dewi dipecat dari tempat kerja: Suami ikut terdampak

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 29 November 2025 | 05:57 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penumpang KRL yang kehilangan tumbler hingga viral di media sosial (Instagram.com/@depok24jam)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penumpang KRL yang kehilangan tumbler hingga viral di media sosial (Instagram.com/@depok24jam)

GENMILENIAL.ID — Kisah hilangnya tumbler milik penumpang KRL, Anita Dewi, kini berbuntut panjang.

Setelah curhatannya viral dan memicu polemik publik, perusahaan tempat Anita bekerja akhirnya mengambil langkah tegas.

Anita Dewi dipecat usai curhatan viral

PT Daidan Utama, perusahaan pialang asuransi tempat Anita bekerja, mengumumkan pemecatan tersebut lewat akun Instagram resminya.

Manajemen menyebut, pihaknya telah melakukan investigasi internal atas kasus yang berujung pada pemecatan petugas KAI.

Baca Juga: Polda Metro ladeni permintaan gelar perkara Roy Suryo cs di kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi

Hasilnya, perusahaan resmi memutus hubungan kerja (PHK) dengan Anita terhitung 27 November 2025.

Pihak manajemen menegaskan tindakan Anita di medsos dinilai tidak sesuai dengan nilai dan budaya perusahaan.

Selain menyampaikan keputusan, perusahaan juga mengaku prihatin terhadap petugas KAI yang ikut dipecat gara-gara buntut persoalan ini.

Tempat kerja suami Anita ikut beri respons

Tak hanya Anita, suaminya Alvin Harris juga ikut terdampak karena dorongan warganet yang meminta kedai tempatnya bekerja, Roemah Koffie, memecatnya.

Baca Juga: Gus Yahya copot Gus Ipul dari kursi Sekjen PBNU, polemik internal kian memanas

Merespons tekanan publik, pihak manajemen Roemah Koffie menyatakan tengah membuka komunikasi dan rekonsiliasi dengan semua pihak terkait.

Mereka menegaskan setiap keputusan akan berlandaskan nilai empati dan kebenaran, tanpa mengikuti tekanan semata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X