Hakim tolak eksepsi Ammar Zoni, perintahkan kehadiran fisik di sidang usai lama ikuti persidangan dari Nusakambangan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 27 November 2025 | 17:15 WIB
Ammar Zoni akan dihadirkan di sidang perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba minggu depan (Instagram/kejari.jakpus)
Ammar Zoni akan dihadirkan di sidang perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba minggu depan (Instagram/kejari.jakpus)

“Selama ini dihadirkan secara online, tapi selanjutnya kami memerintahkan penuntut umum menghadirkan saudara di ruang sidang,” ujar Dwi.

Baca Juga: Lantik 5.931 PPPK paruh waktu, Bupati Subang tegaskan integritas aparatur dan percepatan reformasi pelayanan publik

Keputusan menghadirkan Ammar secara langsung dinilai penting untuk mempercepat proses pembuktian perkara.

Kronologi kasus hingga pemindahan ke Nusakambangan

Ammar Zoni ditangkap pada Oktober 2025 setelah terlibat jaringan peredaran sabu dan sinte di Rutan Salemba.

Narkoba tersebut disebut berasal dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus DPO.

Dalam rutan, Ammar diduga menjadi pihak yang menampung sekaligus mendistribusikan narkoba kepada tahanan lain.

Baca Juga: Soal bahasa Portugis masuk kurikulum, Mendikdasmen: Semua bergantung kesiapan guru dan sarana

Pada 16 Oktober 2025, Ammar dipindahkan ke Nusakambangan bersama beberapa tersangka lain untuk menjalani penanganan sebagai warga binaan berisiko tinggi.

“Mereka ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maximum Security,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X