Anggota DPRD Subang H. Anharudin: Pabrik wajib utamakan tenaga kerja lokal, bukan dari luar daerah

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 24 November 2025 | 19:55 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Subang, H. Anharudin gelar reses di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy pada Senin, 24 November 2025
Anggota DPRD Kabupaten Subang, H. Anharudin gelar reses di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy pada Senin, 24 November 2025

GENMILENIAL.ID — Anggota DPRD Kabupaten Subang dari Partai Demokrat, H. Anharudin menegaskan bahwa investor dan perusahaan yang beroperasi di Subang wajib memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal.

Hal itu ia sampaikan saat menggelar reses Masa Persidangan 1 Tahun 2025 di Aula Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, pada Senin 24 November 2025. 

Reses ini berlangsung bersamaan dengan agenda anggota DPRD Jawa Barat, H. Zulkifly Chaniago, dan dihadiri sekitar 120 warga, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, serta unsur pemerintahan desa.

Baca Juga: Reses DPRD Jabar: Zulkifly Chaniago serap keluhan warga Wantilan soal rekrutmen pabrik hingga jalan rusak

Warga menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari persoalan tenaga kerja, akses jalan, pos ronda, fasilitas pendidikan, pembinaan UMKM hingga kondisi Balai Musyawarah.

Tekan investor hormati aturan ketenagakerjaan Subang

Menanggapi aspirasi warga, terutama terkait minimnya serapan tenaga kerja lokal di wilayah industri Cipeundeuy, H. Anharudin menegaskan sikap tegasnya kepada para investor.

“Sebelum reses, saya sudah menyampaikan kepada instansi terkait, jangan sampai masyarakat kita itu nganggur. Para investor yang datang ke Subang harus menghormati warga lokal,” kata Anharudin.

Baca Juga: Pemerintah tegaskan KUHP baru tak jadi alat kriminalisasi, Komnas Perempuan soroti 103 Perda bermasalah

Ia juga menyoroti proses penyusunan Perda Ketenagakerjaan di DPRD Subang yang nantinya diharapkan menjadi pegangan wajib bagi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya.

“Para investor harus menghormati produk aturan yang sudah ada di Kabupaten Subang. Sebelum membangun dan berinvestasi, salah satunya wajib menyerap tenaga kerja di Kabupaten Subang,” tegasnya.

Keluhan warga: Rekrutmen dinilai tidak adil

Permasalahan tenaga kerja kembali mengemuka setelah Ketua RT 04 Desa Wantilan, Ujang Karsita, menyampaikan keluhan warganya terkait syarat tinggi badan dalam proses rekrutmen pabrik.

Baca Juga: Akhir pencarian Alvaro: Bocah 6 tahun yang hilang 8 bulan ditemukan tak bernyawa, ayah tiri ditangkap polisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X