Baca Juga: Pengadaan lahan proyek Whoosh disorot KPK: Isu tanah negara dijual lagi ke negara diusut
Pemeriksaan wajib direkam, cegah intimidasi
Salah satu perubahan besar dalam KUHAP baru adalah kewajiban perekaman proses pemeriksaan menggunakan kamera.
“Ini sangat memperkecil ruang terjadinya penyiksaan dan intimidasi, yang sebelumnya tidak diatur di KUHAP lama,” jelas Habib.
Ia menyebut aturan ini sebagai bentuk inovasi penyidikan yang lebih transparan dan akuntabel.
Penahanan lebih objektif, hak pendampingan diperluas
Habiburokhman juga menjabarkan perubahan signifikan lain, yakni dasar penahanan yang kini diatur lebih objektif.
Baca Juga: Prabowo: Stop omon-omon, pemerintah harus beri hasil cepat untuk rakyat
“Ada delapan syarat objektif. Di KUHAP lama sangat subjektif, tergantung selera penyidik,” kata Habib.
Selain itu, hak pendampingan advokat diperkuat.
“Di KUHAP baru, seseorang sejak awal bisa didampingi advokat bahkan ketika belum berstatus tersangka,” ujarnya.
Perubahan ini dinilai sebagai langkah besar dalam memperbaiki proses peradilan pidana agar lebih adil, transparan, dan melindungi warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan.***
Artikel Terkait
Gubernur Elisa Kambu tegaskan Pulau Gag tak tercemar tambang: Video itu hoaks
AHY dukung tim investigasi independen, sebut bisa cegah hoaks dan teori konspirasi
Viral pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota klarifikasi: Hoaks, ajudan Prabowo ikut turun tangan
Kadis Pendidikan Subang Heri Sopandi bantah tuduhan terima setoran dari mantan Kadinkes: Berita itu hoaks
DPR desak Kemenperin perketat pengawasan udang beku di pasar lokal imbas dugaan paparan radioaktif Cs-137
Kemendag mulai musnahkan 19.391 balpres pakaian bekas, DPR bilang pemerintah harus tegas soal barang thrifting
Dua kasus berat pecah dalam sepekan, bullying di sekolah dianggap darurat: DPR, Presiden, hingga Mendikdasmen turun tangan