Luruskan hoaks KUHAP baru, Ketua Komisi III DPR: Pemblokiran rekening tetap harus izin hakim

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 18 November 2025 | 16:49 WIB
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat menyampaikan klarifikasi soal hoaks KUHAP yang baru (Tangkapan layar YouTube DPR)
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat menyampaikan klarifikasi soal hoaks KUHAP yang baru (Tangkapan layar YouTube DPR)

Baca Juga: Pengadaan lahan proyek Whoosh disorot KPK: Isu tanah negara dijual lagi ke negara diusut

Pemeriksaan wajib direkam, cegah intimidasi

Salah satu perubahan besar dalam KUHAP baru adalah kewajiban perekaman proses pemeriksaan menggunakan kamera.

“Ini sangat memperkecil ruang terjadinya penyiksaan dan intimidasi, yang sebelumnya tidak diatur di KUHAP lama,” jelas Habib.

Ia menyebut aturan ini sebagai bentuk inovasi penyidikan yang lebih transparan dan akuntabel.

Penahanan lebih objektif, hak pendampingan diperluas

Habiburokhman juga menjabarkan perubahan signifikan lain, yakni dasar penahanan yang kini diatur lebih objektif.

Baca Juga: Prabowo: Stop omon-omon, pemerintah harus beri hasil cepat untuk rakyat

“Ada delapan syarat objektif. Di KUHAP lama sangat subjektif, tergantung selera penyidik,” kata Habib.

Selain itu, hak pendampingan advokat diperkuat.

“Di KUHAP baru, seseorang sejak awal bisa didampingi advokat bahkan ketika belum berstatus tersangka,” ujarnya.

Perubahan ini dinilai sebagai langkah besar dalam memperbaiki proses peradilan pidana agar lebih adil, transparan, dan melindungi warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X