Roy Suryo laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung soal eksekusi Silfester Matutina yang mandek 6 tahun

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 13:17 WIB
Silfester Matutina yang belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meski kasusnya terkait fitnah pada Jusuf Kalla telah inkrah sejak 2019 (Idfood.co.id)
Silfester Matutina yang belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meski kasusnya terkait fitnah pada Jusuf Kalla telah inkrah sejak 2019 (Idfood.co.id)

GENMILENIAL.ID – Kuasa hukum Roy Suryo bersama Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan itu dilayangkan karena eksekusi terhadap Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla belum juga dijalankan sejak putusan inkrah pada 2019.

“Patut diduga bahkan diyakini ada masalah kinerja, karena putusan sudah inkrah dan rinciannya sudah kami cek,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, di Kejagung, Jumat 15 Agustus 2025.

Baca Juga: Asisten ungkap harapan terakhir Mpok Alpa hingga rencana ultah anak kembar

Khozinudin menegaskan administrasi penangkapan Silfester sudah lengkap dan Mahkamah Agung (MA) pun telah mengirimkan salinan putusan.

Dengan begitu, menurutnya tidak ada alasan eksekusi tak dilakukan.

Ia juga menyoroti kelalaian aparat, mengingat Silfester tetap bebas selama enam tahun meski divonis 1,5 tahun penjara.

Padahal, negara sudah mengalokasikan anggaran untuk fungsi eksekusi kejaksaan.

Baca Juga: Abraham Samad diperiksa polisi soal ijazah Jokowi, sebut kasusnya bentuk kriminalisasi

“Putusan administrasi sudah ada, jadi seharusnya bisa langsung dieksekusi,” imbuhnya.

Kasus Silfester bermula dari pidatonya pada 2017 yang menuding Jusuf Kalla melakukan korupsi hingga menyebabkan kemiskinan di Nusa Tenggara Timur dan Bali, serta menggunakan agama untuk memenangkan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Pada 2019, Silfester divonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi, namun hingga kini belum dijalankan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X