Kapolri masuk Komisi Reformasi Polri bentukan Prabowo, Jimly: Jadi jembatan koordinasi cepat antara pemerintah dan Polri

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 13 November 2025 | 05:31 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit tergabung dalam Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit tergabung dalam Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

“Kita ingin mewujudkan Polri yang sesuai harapan masyarakat. Polri adalah buah kandung reformasi, maka sudah seharusnya terus berbenah,” ujarnya.

Baca Juga: Istana singgung soal pembatasan PUBG usai ledakan SMAN 72 Jakarta, Gubernur DKI dukung penuh langkah pemerintah

Dua output rekomendasi: Untuk Presiden dan internal Polri

Jimly menjelaskan, hasil kerja Komisi Reformasi Polri akan terbagi menjadi dua jenis rekomendasi.

“Yang menyangkut kasus atau isu internal, rekomendasinya langsung ke Kapolri. Sedangkan yang bersifat kebijakan nasional, akan disampaikan ke Presiden,” jelasnya.

Rekomendasi internal, lanjut Jimly, bisa saja tidak diumumkan ke publik, namun dipastikan tetap berfokus pada peningkatan kepercayaan publik dan profesionalisme Polri.

“Kalau ada yang perlu dibenahi, kita perbaiki ke depan,” tambahnya.

Baca Juga: Kisah penemuan Bilqis, balita 4 tahun asal Makassar yang sempat dijual Rp80 juta hingga ditemukan di pedalaman Jambi

Dalam waktu tiga bulan kerja maraton, komisi menargetkan bisa menyampaikan hasil rekomendasi kebijakan kepada Presiden.

Dua tim, dua fungsi yang saling melengkapi

  • Komisi Reformasi Internal Polri dipimpin oleh Komjen Chrysnanda Dwilaksana dengan 52 perwira tinggi sebagai anggota.
  • Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo terdiri atas Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit, Idham Aziz, Badrodin Haiti, dan satu tokoh perempuan yang masih dirahasiakan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X