KPK dalami dugaan korupsi kuota haji 2024, telusuri peran asosiasi dan aliran dana ke Kemenag

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:17 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan periksa asosiasi haji dan umrah terkait distribusi dan beberkan proses penyelidikan (kpk.go.id)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan periksa asosiasi haji dan umrah terkait distribusi dan beberkan proses penyelidikan (kpk.go.id)

KPK turut memeriksa perbedaan fasilitas yang diterima jemaah haji khusus di berbagai PIHK.

“Fasilitas yang didapatkan calon jemaah di PIHK satu dan lainnya berbeda-beda. Itu kami dalami karena terkait dengan besaran biaya haji yang dipatok,” jelas Budi.

Baca Juga: Warga lapor, polisi gagalkan peredaran narkoba di Jalancagak

Dalam penelusuran kerugian negara, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengelaborasi temuan keuangan yang berkaitan dengan biaya penyelenggaraan haji.

KPK terima pengembalian uang hampir Rp100 miliar

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut hingga awal Oktober 2025, lembaganya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari sejumlah travel haji yang diduga terlibat.

“Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau mendekati seratus miliar sudah ada,” ungkap Setyo pada 6 Oktober 2025.

Setyo menegaskan, tim penyidik akan terus melakukan pelacakan aset (asset tracing) terhadap pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik penyimpangan tersebut.

Baca Juga: Diduga jadi penyebab keguguran buruh perempuan, Ketua Forum Buruh Perempuan Subang laporkan supervisor PT Lestari Busana Anggun Mahkota ke polisi

“Selama ada indikasi aset terkait perkara ini, baik uang maupun aset bergerak dan tidak bergerak, pasti akan kami kejar,” tegasnya.

Latar belakang kasus kuota haji 2024

Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia pada 2024.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Namun, dalam praktiknya, distribusi justru berubah menjadi sekitar 50:50, dan memunculkan dugaan adanya praktik suap untuk mempercepat keberangkatan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X