Curhat Mentan Amran saat dipanggil Prabowo tengah malam soal larangan impor tepung tapioka

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 30 September 2025 | 04:42 WIB
Mentan RI, Andi Amran buka-bukaan soal pengalamannya dipanggil mendadak Presiden Prabowo terkait masalah impor tepung tapioka (Instagram.com/@a.amran_sulaiman)
Mentan RI, Andi Amran buka-bukaan soal pengalamannya dipanggil mendadak Presiden Prabowo terkait masalah impor tepung tapioka (Instagram.com/@a.amran_sulaiman)

“Alhamdulillah, Pak Mendag luar biasa, menteri-menteri luar biasa. Malamnya mulai rakortas, maraton 24 jam, setelah itu langsung ditandatangani," terang Amran.

Baca Juga: Ousmane Dembele raih Ballon d’Or 2025, simbol kebangkitan bersama PSG

“Dengan ini, resmi tidak boleh lagi tepung tapioka dari luar masuk ke Indonesia tanpa rekomendasi hasil rakortas dan rekomendasi kementerian,” imbuhnya.

Akar masalah dari petani Lampung

Kebijakan ini bermula dari desakan petani singkong yang terhimpit banjir impor.

Sejak Januari 2025, harga singkong anjlok drastis hanya Rp600–700 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi Rp740.

Ribuan petani dari tujuh kabupaten di Lampung sempat menggelar aksi pada Januari 2025 menuntut harga sesuai SKB Rp1.400 per kilogram.

Baca Juga: Profil Anggito Abimanyu resmi jadi Ketua DK LPS gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Laporan serupa juga disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada awal September 2025.

Deklarasi larangan terbatas

Merespons kondisi itu, Amran mengumumkan larangan terbatas (lartas) impor tepung tapioka.

“Atas arahan Bapak Presiden, kalau produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan,” katanya dalam konferensi pers di Kementan, Jakarta, Jumat 19 September 2025.

Larangan itu diperkuat dengan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diteken Mendag Budi Santoso pada hari yang sama.

Baca Juga: Coretax jadi taruhan Purbaya: Janji rampung 1 bulan usai catat 397 kasus error

Permendag baru akhirnya diteken

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X