Ses NCB Interpol RI, Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa keberhasilan ini lahir dari kerja sama erat dengan aparat Qatar.
“Kalau pakai jalur ekstradisi bisa delapan tahun. Dengan police-to-police cooperation, proses bisa lebih cepat,” ujarnya.
Baca Juga: Netanyahu singgung pidato pro Palestina Prabowo di PBB, walk out delegasi warnai sidang
Status tahanan OJK dan jerat hukum berat
Kini, Adrian berstatus tahanan OJK di Bareskrim Polri. Ia dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Perbankan, UU Penguatan Sektor Keuangan, hingga pasal pidana umum dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana, memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri terkait laporan korban yang terus masuk.
“OJK juga terus memproses laporan-laporan lain dari korban Investree,” tegasnya.
Kasus Adrian Gunadi menambah daftar panjang skandal fintech ilegal di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat bagi publik tentang pentingnya izin resmi dan pengawasan ketat industri keuangan digital.***
Artikel Terkait
OJK Soroti dana kelola BPI Danantara sebagai pemegang saham bank BUMN
Kasat Narkoba Polres Nunukan dan 3 polisi lain ditangkap, diduga selundupkan sabu di perbatasan
Empat anggota perguruan silat ditangkap, polisi tegas tangani kasus pengeroyokan di Bandung
Seorang paman ditangkap polisi usai diduga cabuli keponakan di bawah umur dan unggah aksinya ke medsos
Gudang narkoba jaringan Thailand digerebek di Medan, 4 tersangka ditangkap dan 26 kg sabu disita
Ironi Immanuel Ebenezer: Dulu serukan hukuman mati koruptor, kini sendiri ditangkap KPK
Dugaan bobol RDN Rp70 miliar di BCA, OJK perketat aturan transfer demi lindungi investor