Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta eks Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan, juga turut menjadi terdakwa.
Baca Juga: Banjir besar rendam Denpasar-Badung, 2 tewas, 4 hilang, ratusan pedagang Pasar Kumbasari rugi
Mereka disebut menerima total Rp40 miliar dari pihak terkait agar korporasi yang diadili dalam perkara ekspor CPO terbebas dari jerat hukum.
Harapan jadi hakim terakhir yang terseret
Dalam persidangan, Djuyamto menyampaikan penyesalannya dan berharap kasus ini menjadi yang terakhir menjerat hakim di Indonesia.
“Setidak-tidaknya ini jadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan saya berharap, kamilah hakim yang terakhir di republik ini menghadapi peristiwa ini,” tukasnya.***
Artikel Terkait
Skandal suap vonis lepas korupsi CPO: Tersangka baru di PT Wilmar diduga beri Arif Nuryanta Rp60 M
Kejagung sita 3 mobil mewah usai geledah 3 lokasi penyelidikan skandal suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta
Berhentikan sementara hakim yang jadi tersangka suap kasus korupsi CPO, MA kini ngaku prihatin
Tersandung skandal suap kasus korupsi CPO, hakim yang sidangkan Tom Lembong mendadak diganti
Kejagung bongkar awal mula anggota tim legal PT Wilmar diduga beri suap demi muluskan vonis lepas korupsi CPO
Kasus CPO Wilmar Group: Kejagung sita Rp11,8 triliun, perkara lanjut ke kasasi
Kejagung sita Rp1,37 triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau, total sitaan kasus korupsi CPO tembus Rp13 triliun