Hakim Djuyamto akui terima suap Rp40 miliar di kasus vonis lepas CPO

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 18 September 2025 | 03:15 WIB
Terdakwa Djuyamto mengaku terima suap dalam skandal vonis lepas perkara CPO (X.com/@GunRomli)
Terdakwa Djuyamto mengaku terima suap dalam skandal vonis lepas perkara CPO (X.com/@GunRomli)

Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta eks Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan, juga turut menjadi terdakwa.

Baca Juga: Banjir besar rendam Denpasar-Badung, 2 tewas, 4 hilang, ratusan pedagang Pasar Kumbasari rugi

Mereka disebut menerima total Rp40 miliar dari pihak terkait agar korporasi yang diadili dalam perkara ekspor CPO terbebas dari jerat hukum.

Harapan jadi hakim terakhir yang terseret

Dalam persidangan, Djuyamto menyampaikan penyesalannya dan berharap kasus ini menjadi yang terakhir menjerat hakim di Indonesia.

“Setidak-tidaknya ini jadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan saya berharap, kamilah hakim yang terakhir di republik ini menghadapi peristiwa ini,” tukasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X