Banjir besar rendam Denpasar-Badung, 2 tewas, 4 hilang, ratusan pedagang Pasar Kumbasari rugi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 18 September 2025 | 02:54 WIB
Gubernur Bali, I Wayan Koster angkat bicara terkait bencana banjir yang merendam sejumlah titik di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali (Instagram.com/@kostergubernurbali)
Gubernur Bali, I Wayan Koster angkat bicara terkait bencana banjir yang merendam sejumlah titik di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali (Instagram.com/@kostergubernurbali)

GENMILENIAL.ID – Gubernur Bali, I Wayan Koster, melaporkan dampak banjir besar yang merendam 43 titik di wilayah Denpasar hingga Kabupaten Badung pada Rabu, 10 September 2025.

Koster menyebut Denpasar menjadi daerah terparah, terutama di Pasar Kumbasari dan Jalan Raya Pura Demak.

“Yang parah itu Denpasar. Ada 43 titik, tapi yang parah ada di Pasar Kumbasari dan Jalan Raya Pura Demak,” kata Koster.

Korban jiwa dan hilang

Bencana yang dipicu hujan deras sejak Selasa, 9 September 2025, menelan korban jiwa.

Baca Juga: Erick Thohir jawab kritik Vanenburg, siapkan regulasi baru untuk pemain U-23

Dua orang ditemukan meninggal di kawasan Taman Pancing, Kecamatan Denpasar Selatan, sementara empat lainnya masih dinyatakan hilang.

“Masih ada 4 orang yang belum ketemu. Sementara 2 korban yang meninggal ditemukan di daerah Taman Pancing,” ungkapnya.

Ratusan pedagang pasar terdampak

Di Pasar Kumbasari, sekitar 200 pedagang kehilangan barang dagangan akibat hanyut atau rusak terendam banjir.

Koster menegaskan, pemerintah akan menanggung kerugian tersebut.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset dibahas DPR: Publik diminta kawal isi, bukan hanya judul

“Pedagang Pasar Kumbasari ada sekitar 200 orang. Karena barangnya hanyut atau rusak, maka akan diganti rugi. Besarnya saya minta Pak Wali Kota untuk menghitung semua,” jelasnya.

Banjir di kawasan pasar diperparah oleh jebolnya pagar pembatas air di Sungai Badung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X