GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota tim legal di PT Wilmar berinisial MSY sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait dengan vonis lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka MSY.
"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY," kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.
Baca Juga: Soal ijazah palsu Presiden RI ke-7, Roy Suryo ungkap sosok di foto yang dinilai bukan Jokowi
Qohar mengungkap, tersangka MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar diduga memberikan suap senilai Rp60 miliar atas permintaan tersangka Muhammad Arif Nuryanta.
Sebelumnya diketahui, Arif Nuryanta saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung itu mengklaim tersangka MSY menyanggupi permintaan Arif Nuryanta dengan memberikan uang dalam bentuk mata uang asing.
"MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura," terang Qohar.
Baca Juga: Beginilah penampakan skripsi Jokowi yang dikeluarkan UGM setelah polemik ijazah palsu
Terkait penetapan MSY sebagai tersangka, Qohar menyebut pihaknya telah menahan anggota tim legal PT Wilmar itu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dengan ditetapkannya satu tersangka baru, total tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO kini bertambah menjadi 8 orang.***
Artikel Terkait
Ahok bongkar isi rapat Pertamina saat diperiksa Kejagung, akui masih simpan catatan tiap agenda
Update kasus korupsi minyak mentah: Kejagung punya banyak data kinerja Pertamina, Ahok tercengang
Skandal korupsi Pertamina Patra Niaga: Kejagung cecar 14 pertanyaan saat periksa Ahok, apa saja?
Soal aturan TNI masuk Kejagung, DPR pastikan prajurit aktif hanya bisa jabat Jampidmil
Kejagung bongkar awal mula skandal suap 3 hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi minyak goreng
Skandal suap CPO: 3 Tersangka hakim pemberi vonis lepas korupsi diduga terima Rp22,5 miliar
Peran Ketua PN Jaksel yang diduga pakai jabatannya untuk atur vonis lepas terdakwa di skandal korupsi CPO