Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pembahasan bisa berjalan tanpa harus menunggu regulasi lain disahkan.
“Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP,” ujarnya.
Baca Juga: Tarif resiprokal Indonesia-AS, Airlangga ungkap syarat berat dari negeri Paman Sam
Hingga kini seluruh fraksi di DPR telah menyatakan setuju agar RUU ini masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025. Pemerintah pun menunggu hasil penyusunan dari DPR.
Desakan publik kian menguat
Dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan semakin kuat, terutama sejak mencuatnya tuntutan 17 plus 8 dalam aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.
Tuntutan itu menyoroti perlunya negara hadir lebih tegas dalam mengawasi kebijakan ekonomi, memperkuat Komnas HAM, hingga membentuk lembaga pengawas independen.
Dengan besarnya sorotan publik, DPR diingatkan agar proses legislasi berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar menjawab keresahan rakyat.***
Artikel Terkait
Prabowo beberkan alasan RUU TNI dikebut untuk disahkan, tolak mentah-mentah tudingan rencana kembalikan dwifungsi
Sudah mengendap lama di DPR, Prabowo tunjukkan dukungan RUU perampasan aset dari atas podium saat Hari Buruh
Respon KPK terkait dukungan RUU Perampasan Aset dari Presiden Prabowo saat pidato Hari Buruh: Agar pemberantasan korupsi lebih efektif
Tegang di DPR, Ahmad Dhani hampir diusir saat bahas RUU Hak Cipta
Yusril: Presiden Prabowo desak DPR segera bahas RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset mandek sejak 2009, kini jadi tuntutan utama dalam aksi 17 plus 8
Ojol siap matikan aplikasi besok, 7 tuntutan menggema dari RUU Transportasi Online hingga usut tragedi Affan