RUU Perampasan Aset dibahas DPR: Publik diminta kawal isi, bukan hanya judul

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 18 September 2025 | 02:42 WIB
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menekankan RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi publik (Instagram/bang.bobhasan)
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menekankan RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi publik (Instagram/bang.bobhasan)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pembahasan bisa berjalan tanpa harus menunggu regulasi lain disahkan.

“Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP,” ujarnya.

Baca Juga: Tarif resiprokal Indonesia-AS, Airlangga ungkap syarat berat dari negeri Paman Sam

Hingga kini seluruh fraksi di DPR telah menyatakan setuju agar RUU ini masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025. Pemerintah pun menunggu hasil penyusunan dari DPR.

Desakan publik kian menguat

Dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan semakin kuat, terutama sejak mencuatnya tuntutan 17 plus 8 dalam aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.

Tuntutan itu menyoroti perlunya negara hadir lebih tegas dalam mengawasi kebijakan ekonomi, memperkuat Komnas HAM, hingga membentuk lembaga pengawas independen.

Dengan besarnya sorotan publik, DPR diingatkan agar proses legislasi berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar menjawab keresahan rakyat.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X