Bobby Nasution soal tunjangan rumah DPRD Sumut: Harus transparan dan disepakati bersama

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 18 September 2025 | 02:04 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution angkat bicara terkait wacana perubahan tunjangan rumah pejabat (Instagram.com/@bobbynst)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution angkat bicara terkait wacana perubahan tunjangan rumah pejabat (Instagram.com/@bobbynst)

GENMILENIAL.ID – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menegaskan bahwa perombakan tunjangan rumah untuk pimpinan dan anggota DPRD tidak bisa diputuskan sepihak.

Keputusan hanya dapat dijalankan bila ada kesepakatan resmi antara pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD dengan melibatkan tim appraisal.

“Kalau DPR (DPRD) setuju, kita setuju. Karena itu semuanya memang melalui Pergub,” kata Bobby kepada awak media di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Selasa, 9 September 2025.

Pernyataan Bobby muncul di tengah derasnya kritik publik terhadap isu kenaikan tunjangan DPR. Polemik itu bahkan memicu aksi demonstrasi di sejumlah daerah.

Baca Juga: Macan tutul Lembang Park Zoo diduga kembali ke habitat asli di Tangkuban Parahu, BBKSDA temukan jejak baru

Menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini menegaskan bahwa nilai tunjangan rumah tidak pernah ditentukan sepihak.

“Iya tentu kami mau saja mengubah kalau memang dari tim appraisal-nya dan DPR-nya sama-sama sepakat,” jelas Bobby.

Ia menekankan, besaran tunjangan rumah DPRD Sumut telah melalui pembahasan bersama Pemprov, DPRD, dan tim appraisal, sebelum ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jadi jangan seolah-olah nanti sudah di daerah lain banyak yang menyampaikan seperti itu. Itu angka yang memang sama-sama sudah melalui APBD, juga melalui tim appraisal, bukan hanya pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga: Koalisi sipil kritik Menhan: TNI jaga DPR dinilai langgar UU dan intimidasi publik

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2021, tunjangan rumah diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang tidak memiliki rumah dinas.

Ketua DPRD menerima Rp60 juta per bulan, Wakil Ketua Rp51 juta, dan anggota Rp40 juta per bulan. Seluruh tunjangan dipotong pajak penghasilan sesuai aturan.

Meski besaran tunjangan itu menuai sorotan publik, Bobby kembali menegaskan bahwa setiap perubahan hanya sah bila disepakati bersama.

“Kuncinya adalah kesepakatan antara Pemprov dan DPRD. Kalau itu sudah ada, kita jalankan,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X