GENMILENIAL.ID – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun buka suara soal sorotan publik terhadap tunjangan rumah anggota dewan yang disebut mencapai Rp50 juta per bulan.
Menurutnya, nominal tersebut bukan ditentukan DPR, melainkan sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai standar pejabat negara.
“Angka Rp50 juta itu dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan Menteri Keuangan,” ujarnya di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
Baca Juga: KPK dalami pemerasan K3 sejak 2019, Immanuel Ebenezer diduga ikut nikmati aliran dana
Alasan: Banyak anggota DPR dari daerah
Misbakhun menjelaskan, mayoritas legislator berasal dari luar Jakarta dan tercatat sebagai warga daerah sesuai KTP.
Karena itu, mereka memerlukan dukungan tempat tinggal untuk menjalankan tugas di ibu kota.
“Banyak anggota DPR itu kan datang dari daerah. Mereka harus memiliki tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” katanya.
Baca Juga: Viral joget dan parodi DJ, Eko Patrio klarifikasi: Bukan untuk tantang rakyat
DPR hanya penerima
Politikus Partai Golkar itu menegaskan DPR tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan jumlah tunjangan.
“Satuan harga itu yang menentukan Menteri Keuangan, kita ini cuma menerima,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Ramai isu kenaikan gaji DPR, Puan Maharani tegaskan hanya kompensasi rumah
Dapat tunjangan rumah Rp50 juta, Adies Kadir: Anggota DPR masih harus nombok
Curhat perdana Dirut KAI Bobby Rasyidin di DPR: Dari pertahanan ke ketahanan sosial
Dipuji karena tetap diam saat anggota DPR berjoget, Pasha Ungu angkat bicara soal momen viral di Sidang MPR
Bupati Subang janji muluskan jalan dan tambah PJU di Cisaga, DPR RI soroti rutilahu dan bank emok
Imbas demo ricuh di DPR, operasional KRL terbatas hanya sampai Stasiun Kebayoran
Aksi tagar bubarkan DPR di parlemen, mahasiswa gaungkan tuntutan tata ulang legislatif dan hapus tunjangan pejabat