Bahlil pastikan Adies Kadir tak lagi terima gaji dan tunjangan DPR usai dinonaktifkan Golkar

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 7 September 2025 | 18:59 WIB
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan Adies Kadir tak lagi menerima haknya sebagai anggota DPR RI (Instagram/bahlillahadalia)
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan Adies Kadir tak lagi menerima haknya sebagai anggota DPR RI (Instagram/bahlillahadalia)

GENMILENIAL.ID – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sudah tidak lagi menerima hak-hak keuangannya sebagai anggota dewan setelah dinonaktifkan.

“Pak Adies sampai dengan hari ini beliau nonaktif dan tidak mendapat hak-hak apapun,” kata Bahlil kepada wartawan di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu 6 September 2025.

Ia menjelaskan, hak keuangan yang dimaksud termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan bulanan.

Baca Juga: SBY serukan dialog pasca demo, optimistis Indonesia lebih baik di bawah Prabowo

“Tunjangan, gaji, sama sekali (tidak menerima). Sambil berproses ya,” imbuhnya.

Saat disinggung soal rencana penggantian antar waktu (PAW) untuk Adies, Bahlil enggan memberikan komentar lebih jauh.

Latar belakang penonaktifan

Adies Kadir resmi dinonaktifkan Partai Golkar sejak 1 September 2025.

Ia menjadi salah satu dari lima anggota DPR yang dikenai sanksi serupa bersama Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Baca Juga: Menteri P2MI Karding klarifikasi foto main domino: Tradisi KKSS, bukan urusan kasus Azis Wellang

Nama Adies sebelumnya ramai dibicarakan publik usai pernyataannya mengenai tunjangan DPR, termasuk soal tunjangan beras Rp12 juta per bulan, viral di media sosial.

Selain itu, perhitungannya tentang biaya sewa rumah di kawasan Senayan yang disebut bisa mencapai Rp78 juta per bulan juga menuai kontroversi.

Dalam pernyataannya, Adies menilai tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR masih belum mencukupi.****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X