GENMILENIAL.ID – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sudah tidak lagi menerima hak-hak keuangannya sebagai anggota dewan setelah dinonaktifkan.
“Pak Adies sampai dengan hari ini beliau nonaktif dan tidak mendapat hak-hak apapun,” kata Bahlil kepada wartawan di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu 6 September 2025.
Ia menjelaskan, hak keuangan yang dimaksud termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan bulanan.
Baca Juga: SBY serukan dialog pasca demo, optimistis Indonesia lebih baik di bawah Prabowo
“Tunjangan, gaji, sama sekali (tidak menerima). Sambil berproses ya,” imbuhnya.
Saat disinggung soal rencana penggantian antar waktu (PAW) untuk Adies, Bahlil enggan memberikan komentar lebih jauh.
Latar belakang penonaktifan
Adies Kadir resmi dinonaktifkan Partai Golkar sejak 1 September 2025.
Ia menjadi salah satu dari lima anggota DPR yang dikenai sanksi serupa bersama Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Baca Juga: Menteri P2MI Karding klarifikasi foto main domino: Tradisi KKSS, bukan urusan kasus Azis Wellang
Nama Adies sebelumnya ramai dibicarakan publik usai pernyataannya mengenai tunjangan DPR, termasuk soal tunjangan beras Rp12 juta per bulan, viral di media sosial.
Selain itu, perhitungannya tentang biaya sewa rumah di kawasan Senayan yang disebut bisa mencapai Rp78 juta per bulan juga menuai kontroversi.
Dalam pernyataannya, Adies menilai tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR masih belum mencukupi.****
Artikel Terkait
Dapat tunjangan rumah Rp50 juta, Adies Kadir: Anggota DPR masih harus nombok
Aksi tagar bubarkan DPR di parlemen, mahasiswa gaungkan tuntutan tata ulang legislatif dan hapus tunjangan pejabat
Soal tunjangan rumah Rp50 juta, DPR: Angka itu keputusan Menteri Keuangan, bukan kami
Isu tunjangan DPR jadi sorotan publik, Demokrat siap dievaluasi bersama fraksi lain
Ikuti arahan Prabowo, DPR siap cabut tunjangan rumah Rp50 juta anggota dewan
DPR sepakati 6 keputusan usai rapat pimpinan dengan fraksi, dari pemangkasan tunjangan hingga moratorium kunjungan luar negeri
Anggota DPR terima take home pay Rp65,5 juta usai tunjangan dipangkas