Namun, Fian menegaskan laporan pencemaran nama baik tidak dapat dilakukan oleh institusi.
“Kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” jelasnya.
Ia juga menyebut aduan tersebut lebih mengarah pada institusi, bukan individu.
Di sisi lain, Ferry Irwandi mengaku kaget mendengar adanya langkah hukum yang dilakukan Dansat Siber TNI.
Melalui akun Instagram pribadinya @irwandiferry, Ferry menegaskan dirinya belum mengetahui lebih jauh soal aduan itu.
Baca Juga: Komplotan begal sadis 20 TKP dibekuk, Kapolres Subang: Tak ada ruang untuk kejahatan jalanan
“Saya belum tahu apa-apa, tenang, saya tidak akan lari,” kata Ferry yang juga CEO Malaka Project.
Hingga kini kasus tersebut masih bergulir. Publik menantikan apakah Mabes TNI akan melanjutkan laporan secara resmi atau menghentikan langkah hukum terhadap Ferry.***
Artikel Terkait
Prihatin pungli hingga puluhan juta, aktivis buruh desak Pemda Subang segera sahkan Perda Ketenagakerjaan
Tidak anti kritik, jika terpilih Kang Rey akan gelar ngopi setiap 3 atau 6 bulan sekali dengan awak media, aktivis dan para tokoh masyarakat
Heboh! Greta Thunberg dan 11 aktivis dikabarkan diculik Israel di kapal bantuan Gaza
Arif Hegar Setiawan: Dari aktivis kampus hingga menjadikan politik sebagai panglima pembangunan
Ferry Irwandi tanggapi namanya disebut dalam temuan dugaan pidana Mabes TNI
Dilaporkan Mabes TNI, Ferry Irwandi: Ide tak bisa dipenjara, publik dibuat bingung soal intel
Ferry Irwandi soroti Sri Mulyani: Bukan sekadar pejabat, tapi ibu dan guru yang membimbing