Kerugian akibat wabah PMK capai Rp9 triliun, pemerintah perketat vaksinasi ternak di 2025

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:17 WIB
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI, Agung Suganda (Dok. Kementan RI)
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI, Agung Suganda (Dok. Kementan RI)

GENMILENIAL.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat kerugian akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang melanda Indonesia pada 2022 lalu mencapai Rp9 triliun.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, mengatakan kerugian tersebut timbul akibat menurunnya produktivitas ternak, hingga pemotongan hewan secara paksa.

“Pada saat wabah di tahun 2022 kemarin cukup besar. Kalau perhitungan kita hampir sekitar Rp9 triliun kerugiannya,” kata Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca Juga: Prabowo resmikan Badan Industri Mineral, Bahlil jelaskan tugasnya berbeda dengan Kementerian ESDM

Agung menegaskan, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tidak terulang.

Pemerintah kini memperketat program vaksinasi hewan ternak sebagai langkah pencegahan.

Menurutnya, vaksinasi dilakukan dua kali dalam setahun. Periode pertama berlangsung Januari–Maret, untuk persiapan Idul Adha ketika mobilisasi hewan kurban meningkat.

Periode kedua digelar Juni–September, guna mengantisipasi munculnya kembali kasus PMK menjelang akhir tahun.

Baca Juga: Ada TNI saat pengamanan demo 25 Agustus di DPR, Polri tegaskan sesuai SOP

“Untuk periode kedua targetnya mencegah munculnya kasus saat mobilisasi ternak di November–Desember seiring persiapan penyembelihan hewan kurban tahun depan,” jelas Agung.

Ia juga menekankan pentingnya pengendalian PMK agar sektor peternakan tetap menarik bagi investor.

“Kalau PMK tidak terkendali, jangankan mengundang investor, mereka pasti berpikir seribu kali untuk berinvestasi di peternakan sapi Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah berharap vaksinasi berkelanjutan dapat menjaga kesehatan ternak, mencegah kerugian ekonomi, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X