Faisol menyebut kebijakan ini sebagai langkah paling tepat untuk melindungi masyarakat sekitar sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan.
“Kami tentu merekomendasi menutup total industri ini sampai selesainya proses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran lingkungan.
Menurutnya, perlindungan lingkungan hidup adalah mandat utama yang tidak boleh dikompromikan.
Baca Juga: ESAI: Korupsi dan simbol pragmatisme kolektif
“Lingkungan hidup bukan untuk dikompromikan. Semua pelanggaran akan ditindak secara adil, tegas, dan transparan,” tukasnya.
Dengan demikian, pabrik peleburan timbal di Serang tersebut resmi berhenti beroperasi hingga ada keputusan hukum lebih lanjut.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau dan memastikan agar aturan lingkungan tetap ditegakkan demi keberlanjutan hidup masyarakat dan lingkungan.***
Artikel Terkait
Upayakan kepedulian lingkungan, Pj Bupati Subang pimpin Gerakan Bersama Pengangkatan Gulma Kiyambang di Situ Citapen Purwadadi
Menteri LH pastikan PT GAG Nikel jalankan tambang sesuai kaidah lingkungan
Jokowi angkat suara soal tambang nikel Raja Ampat: Kalau merusak lingkungan, harus dicabut
Cabut izin tambang di Pulau Wawonii, Menhut tegaskan komitmen lindungi lingkungan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemkab Subang kampanyekan aksi nyata lawan polusi plastik
Raden Tedi sosialisasikan Perda Lingkungan: Eksploitasi harus diimbangi reboisasi
Buang limbah ke Ciliwung, 4 hotel di Puncak disegel Kementerian Lingkungan Hidup