OTT KPK jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, diduga peras perusahaan terkait sertifikasi K3

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 14:40 WIB
KPK menyebut penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer adalah terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 (Instagram/immanuelebenezer)
KPK menyebut penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer adalah terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 (Instagram/immanuelebenezer)

Baca Juga: Dari baking soda hingga reed diffuser, cara simpel usir bau apek di ruangan

Meski demikian, OTT yang menjerat Noel menambah panjang daftar kasus dugaan korupsi yang mencoreng reputasi institusi pemerintah di sektor ketenagakerjaan.

Riwayat Noel Ebenezer

Selain menjabat Wamenaker, Noel juga pernah merangkap sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).

Ia dikenal luas sebagai pendukung politik pasangan calon presiden, mulai dari dukungan Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019 hingga terlibat dalam relawan politik Ganjar Mania dan Prabowo Mania 08 pada Pilpres 2024.

Posisi strategisnya di pemerintahan dan BUMN membuat kasus ini menjadi perhatian ekstra, mengingat potensi dampaknya terhadap tata kelola birokrasi dan iklim investasi di sektor ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ketua MPR bantah isu periode jabatan presiden menjadi 8 tahun

Dampak dan penanganan KPK

Jika terbukti, praktik pemerasan terkait sertifikasi K3 oleh pejabat publik dapat menimbulkan risiko ganda, merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara sekaligus mengancam keselamatan pekerja di sektor industri.

KPK melalui OTT ini menunjukkan langkah tegas untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan kementerian yang berhubungan langsung dengan perlindungan tenaga kerja nasional.

Pemerintah dan publik kini menanti langkah selanjutnya dari KPK, termasuk siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka, serta langkah pencegahan agar sertifikasi K3 tetap berjalan transparan dan profesional.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X