Asal usul pakaian bekas ilegal
Berdasarkan temuan awal, pakaian bekas ilegal tersebut diduga berasal dari Korea, Jepang, dan China sebelum masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Mendag evaluasi dugaan udang beku RI tercemar radioaktif di AS
Praktik penyelundupan ini masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah, mengingat tingginya permintaan pakaian bekas impor di pasar dalam negeri.
Kemendag menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di titik masuk dan menggandeng berbagai pihak guna memberantas praktik impor pakaian ilegal.
“Komitmen kami jelas, impor ilegal harus diberantas demi melindungi industri tekstil nasional,” pungkas Mendag Budi.***
Artikel Terkait
Tom Lembong dibela Anies Baswedan usai jadi tersangka kasus impor gula Kemendag hingga tuai ragam reaksi warganet
Tom Lembong hanya jalani arahan Presiden? intip 3 pengakuan sang istri soal sosok tersangka kasus impor gula Kemendag era Jokowi
Update kasus impor gula Kemendag: Tom Lembong pertanyakan kenapa hanya dirinya yang jadi terdakwa
Gaduh kecurangan takaran Minyakita yang beredar di pasaran, Kemendag: Bukan produk subsidi
Kemendag temukan 3 pelanggaran yang sering dilakukan repacker MinyaKita, salah satunya mengurangi isi minyak yang sempat viral di medsos
Beda suara di Kabinet Merah Putih soal kuota impor RI: Prabowo ingin hapus, Kemendag justru masih bimbang
Mendag evaluasi dugaan udang beku RI tercemar radioaktif di AS