Kemendag amankan 19.391 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp112 miliar di Bandung

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:27 WIB
Gudang berisi ribuan karung pakaian bekas diamankan Kemendag di Kabupaten Bandung (Instagram/budisantosofficial)
Gudang berisi ribuan karung pakaian bekas diamankan Kemendag di Kabupaten Bandung (Instagram/budisantosofficial)

GENMILENIAL.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal di Bandung, Jawa Barat.

Barang selundupan yang disita dari gudang di Bojongsoang, Kabupaten Bandung itu ditaksir memiliki nilai fantastis, mencapai Rp112,35 miliar.

“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk Indonesia,” tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangannya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Dapat tunjangan rumah Rp50 juta, Adies Kadir: Anggota DPR masih harus nombok

Dari 11 gudang dan proses hukum menanti

Budi mengungkapkan, pakaian bekas ilegal tersebut berasal dari 11 gudang berbeda. Seluruh barang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Nanti akan diproses lanjut barang-barang ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Ia menegaskan Kemendag bersama aparat terkait akan terus menindak praktik impor pakaian bekas ilegal.

Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat sekaligus pelaku industri tekstil dalam negeri yang kerap dirugikan oleh masuknya barang selundupan murah.

Baca Juga: Sri Mulyani gunakan SAL Rp60 triliun untuk kurangi utang dan perkuat APBN 2026

Apresiasi DPR dan penegakan hukum

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengapresiasi kerja tim gabungan yang berhasil mengamankan balpres bernilai besar tersebut.

“Ini prestasi luar biasa, jumlahnya juga luar biasa,” kata Darmadi.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan untuk menindaklanjuti pelanggaran, baik dalam ranah administratif maupun pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X