MA kembali tolak PK Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:01 WIB
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso (mahkamahagung.go.id)
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso (mahkamahagung.go.id)

GENMILENIAL.ID - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat kopi sianida.

Putusan ini menegaskan bahwa vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2016 tetap berlaku.

Berdasarkan informasi yang tercatat di laman resmi MA, permohonan PK Jessica dengan nomor 78 PK/PID/2025 itu diadili oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Amar putusan yang dibacakan pada Jumat, 15 Agustus 2025, tercatat secara singkat 'Tolak.'

Baca Juga: Prabowo sebut selamatkan Rp300 triliun dana APBN 2025 dari risiko korupsi, dialihkan untuk rakyat

Kasus ini bermula pada 2016 ketika Wayan Mirna Salihin bertemu dengan dua temannya, Hani dan Jessica, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Mirna memesan es kopi Vietnam dan setelah menyeruput minuman tersebut tiba-tiba mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia.

Hasil penyelidikan mengungkap adanya zat korosif di lambung Mirna yang teridentifikasi sebagai sianida.

Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka. Pada Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kasus Bupati Sudewo jadi perhatian Presiden Prabowo, Gerindra tegaskan sudah beri teguran keras

Upaya banding dan kasasi yang diajukan pun tidak mengubah putusan tersebut. PK pertama yang diajukan pada 2017 juga ditolak oleh MA.

Jessica sebelumnya sempat dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024. Namun, ia kembali mengajukan PK dengan alasan memiliki bukti baru yang diyakini dapat mengubah putusan sebelumnya.

MA menilai bukti tambahan yang diajukan tidak cukup untuk membatalkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Penolakan PK kedua ini menegaskan konsistensi putusan pengadilan dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik dan media internasional tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X