GENMILENIAL.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meluruskan isu yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan pindah dan berkantor di Papua.
Melalui keterangan resmi pada Rabu pagi, 9 Juli 2025, Yusril menegaskan bahwa Gibran tidak akan menetap atau membuka kantor di Papua.
Ia menjelaskan bahwa yang akan berkantor di sana adalah kesekretariatan dari Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua yang diketuai oleh Wakil Presiden.
Baca Juga: Mendagri bantah Gibran akan berkantor di Papua, sebut tugasnya koordinasi kebijakan saja
“Jadi, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu,” kata Yusril dalam siaran persnya.
Yusril menambahkan, apabila Wapres dan para menteri anggota badan tersebut sedang berada di Papua, mereka tentu dapat menggunakan kantor kesekretariatan tersebut.
“Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut,” jelasnya.
Namun ia menekankan bahwa tidak ada rencana perpindahan kantor bagi Gibran.
Baca Juga: Setelah 10 tahun negosiasi, Prabowo umumkan perjanjian ekonomi RI–Uni Eropa resmi rampung
“Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegas Yusril.
Penugasan Gibran, kata Yusril, mengacu pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Papua.
Dalam aturan itu, Wakil Presiden ditunjuk sebagai ketua badan yang mengoordinasikan percepatan pembangunan Papua.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa secara konstitusional kedudukan Wakil Presiden harus tetap berada di Ibu Kota Negara.
Baca Juga: Lagu 'Aku Pasti Kembali', simbol kerinduan Maia Estianty kepada Al, El, dan Dul di masa lalu
Artikel Terkait
Bertemu dengan Mendagri Malaysia, Yusril ungkap pelaku penembakan 5 WNI sudah diproses hukum: Kita hormati tindakan hukum Pemerintah Malaysia
Setelah vonis ringan kasus Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto kini dimutasi ke Papua
Prabowo dukung Papua Nugini gabung ASEAN, Seskab Teddy: Perkuat stabilitas kawasan
Yusril tegas bantah isu perundingan rahasia RI-Israel terkait OECD
KPK selidiki dugaan korupsi Rp1,2 triliun dana Gubernur Papua untuk pembelian private jet
Yusril ungkap alasan Hambali tak bisa kembali ke Indonesia usai bebas dari Guantanamo
Mendagri bantah Gibran akan berkantor di Papua, sebut tugasnya koordinasi kebijakan saja