GENMILENIAL.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, meskipun disebut akan mendapat tugas khusus dalam percepatan pembangunan di wilayah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Tito saat menjawab kabar yang beredar mengenai rencana Gibran untuk berkantor langsung di Papua.
“Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan, secara di tingkat kebijakan atas saja, tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh Badan Eksekutif,” ujar Tito kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025.
Baca Juga: Setelah 10 tahun negosiasi, Prabowo umumkan perjanjian ekonomi RI–Uni Eropa resmi rampung
Tito menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah menyiapkan fasilitas kantor di Jayapura, gedung tersebut bukan diperuntukkan bagi Wapres, melainkan untuk badan pelaksana.
“Memang kantornya itu nanti sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan, saya ingat betul di Jayapura, di gedung KPKPN-nya itu ada berapa lantai, tower, sudah disiapkan dari dulu. Tapi bukan untuk Wapres, untuk badan pelaksana, eksekutif ini, Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa konsep dalam undang-undang tidak mewajibkan wakil presiden untuk berkantor di lokasi penugasan khusus.
“Setahu saya konsep undang-undang tidak seperti itu, konsepnya yang di sana sehari-hari ya badan itu yang ditunjuk oleh Bapak Presiden,” tambah Tito.
Baca Juga: Lagu 'Aku Pasti Kembali', simbol kerinduan Maia Estianty kepada Al, El, dan Dul di masa lalu
Sebelumnya, isu kepindahan Gibran ke Papua muncul usai pernyataan dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, pada 2 Juli 2025.
Yusril menyebut Presiden Prabowo berencana memberikan penugasan khusus kepada Wapres Gibran terkait pembangunan di Papua, termasuk penanganan isu HAM dan keamanan.
“Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua,” kata Yusril kala itu.
Namun pernyataan Mendagri Tito menegaskan bahwa Gibran akan menjalankan tugas koordinasi pada level kebijakan pusat, bukan operasional di lapangan.***
Artikel Terkait
Soal surat pemakzulan Gibran dari FPP TNI, HNW: Sudah sampai ke MPR tapi proses masih panjang
Setwapres klarifikasi soal akun Instagram Gibran follow akun judol, ini penjelasannya
Menanggapi usulan pemakzulan Gibran, Jokowi: Presiden dan wapres itu satu paket
Soal isu pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti saja mekanisme ketatanegaraan
PKS tak tutup mata soal pemakzulan Gibran: Kami hormati dinamika politik
Wapres Gibran kunjungi korban kebakaran penjaringan, bagikan susu dan mainan untuk anak-anak
Usulan pemakzulan Gibran masih menggantung, Ketua MPR: Belum ada update dari sekretariat