Baca Juga: Eks pelatih Timnas Putri Indonesia gabung Klub Cristiano Ronaldo, latih Tim Wanita Al Nassr
5. Lapangan padel
6. Lapangan bulu tangkis
7. Lapangan basket
8. Lapangan voli
9. Lapangan tenis meja
10. Lapangan squash
11. Lapangan panahan
12. Lapangan bisbol/sofbol
13. Lapangan tembak
14. Sasana tinju atau bela diri
15. Tempat bowling
16. Tempat biliar
17. Tempat panjat tebing
18. Tempat ice skating
19. Tempat berkuda
20. Tempat atletik/lari
21. Pusat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba
Penerapan pajak ini turut memicu perhatian publik, khususnya kalangan urban yang rutin menggunakan fasilitas olahraga sebagai bagian dari gaya hidup.
Pemprov DKI menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan amanat undang-undang dan tidak bersifat diskriminatif.***
Artikel Terkait
Prabowo tanggapi langsung keluhan pajak gaji buruh, ucap janji bakal lakukan kaji ulang: Gaji nggak besar, ngapain dipajak
Profil dan riwayat pendidikan Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak baru pilihan Presiden Prabowo
Waspada pasang puncak! BPBD DKI imbau warga pesisir siaga hadapi rob hingga 29 Juni
Lowongan PPSU DKI Jakarta dibuka hingga 26 Juni 2025, Kelurahan Ancol jadi formasi terbanyak
Kemenkeu: Penunjukan marketplace jadi pemungut PPh bukan pajak baru
Padel kena pajak hiburan 10 persen, Pramono Anung: Rata-rata pemainnya mampu
PBJT 10 persen untuk olahraga padel bukan inisiatif DKI, Gubernur Pramono: Itu amanat UU, bukan keputusan sepihak