Padel hingga biliar, ini daftar 21 olahraga komersial yang dipajaki di Jakarta

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 11 Juli 2025 | 16:52 WIB
Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta (Unsplash/SergioContreras)
Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta (Unsplash/SergioContreras)

Baca Juga: Eks pelatih Timnas Putri Indonesia gabung Klub Cristiano Ronaldo, latih Tim Wanita Al Nassr

5. Lapangan padel
6. Lapangan bulu tangkis
7. Lapangan basket
8. Lapangan voli
9. Lapangan tenis meja
10. Lapangan squash
11. Lapangan panahan
12. Lapangan bisbol/sofbol
13. Lapangan tembak
14. Sasana tinju atau bela diri
15. Tempat bowling

Baca Juga: PT Dahana raih dua penghargaan bergengsi dari Elnusa, tegaskan peran strategis di sektor energi nasional

16. Tempat biliar
17. Tempat panjat tebing
18. Tempat ice skating
19. Tempat berkuda
20. Tempat atletik/lari
21. Pusat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba

Penerapan pajak ini turut memicu perhatian publik, khususnya kalangan urban yang rutin menggunakan fasilitas olahraga sebagai bagian dari gaya hidup.

Pemprov DKI menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan amanat undang-undang dan tidak bersifat diskriminatif.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X