GENMILENIAL.ID – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bukan merupakan kebijakan pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk menyempurnakan sistem perpajakan digital dengan menggeser mekanisme pembayaran PPh dari yang semula dibayar mandiri oleh pedagang online menjadi dipungut langsung oleh platform marketplace.
“Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, Sabtu, 28 Juni 2025.
Baca Juga: Mengintip kekurangan Suzuki Fronx di balik interior elegan dan gaya sporty
“Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace,” imbuhnya.
Rosmauli menambahkan, pajak tetap dikenakan atas setiap penambahan kemampuan ekonomis, termasuk yang diperoleh dari transaksi penjualan barang dan jasa secara daring.
Namun dengan skema ini, proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana karena terintegrasi langsung dengan sistem transaksi digital.
DJP juga memastikan bahwa pelaku usaha individu dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan tetap dibebaskan dari kewajiban membayar PPh, sebagaimana yang telah diatur sebelumnya.
“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak,” tegas Rosmauli.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil, serta mengurangi beban administrasi para pelaku UMKM di ranah digital.***
Artikel Terkait
Soal penghapusan utang pajak kendaraan motor, Dedi Mulyadi: Kalau ada pungli, lapor ke medsos
Menkeu Sri Mulyani klaim Coretax membaik: Pemeriksaan pajak diperpendek, restitusi jauh lebih cepat
Menkeu Sri Mulyani klaim penerimaan pajak menguat di awal 2025: Sistem Coretax berjalan on track
Mobil Lexusnya disoroti karena nunggak pajak sampai Rp40 juta, Dedi Mulyadi beri alasan ini
Disorot karena nunggak pajak, mobil Dedi Mulyadi tiba-tiba berubah plat Jawa Barat
Prabowo tanggapi langsung keluhan pajak gaji buruh, ucap janji bakal lakukan kaji ulang: Gaji nggak besar, ngapain dipajak
Profil dan riwayat pendidikan Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak baru pilihan Presiden Prabowo