Kemenkeu: Penunjukan marketplace jadi pemungut PPh bukan pajak baru

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 1 Juli 2025 | 15:33 WIB
Kemenkeu sebut wacana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh adalah untuk menggeser mekanisme pembayaran pajak (freepik.com)
Kemenkeu sebut wacana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh adalah untuk menggeser mekanisme pembayaran pajak (freepik.com)

GENMILENIAL.ID – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bukan merupakan kebijakan pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk menyempurnakan sistem perpajakan digital dengan menggeser mekanisme pembayaran PPh dari yang semula dibayar mandiri oleh pedagang online menjadi dipungut langsung oleh platform marketplace.

“Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga: Mengintip kekurangan Suzuki Fronx di balik interior elegan dan gaya sporty

“Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace,” imbuhnya.

Rosmauli menambahkan, pajak tetap dikenakan atas setiap penambahan kemampuan ekonomis, termasuk yang diperoleh dari transaksi penjualan barang dan jasa secara daring.

Namun dengan skema ini, proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana karena terintegrasi langsung dengan sistem transaksi digital.

Baca Juga: Robot pintar Polri unjuk aksi lacak bom di hadapan Presiden Prabowo saat defile HUT ke-79 Bhayangkara

DJP juga memastikan bahwa pelaku usaha individu dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan tetap dibebaskan dari kewajiban membayar PPh, sebagaimana yang telah diatur sebelumnya.

UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak,” tegas Rosmauli.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil, serta mengurangi beban administrasi para pelaku UMKM di ranah digital.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X