Padel hingga biliar, ini daftar 21 olahraga komersial yang dipajaki di Jakarta

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 11 Juli 2025 | 16:52 WIB
Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta (Unsplash/SergioContreras)
Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta (Unsplash/SergioContreras)

GENMILENIAL.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 jenis olahraga komersial yang biasa digunakan masyarakat untuk kegiatan rekreasi dan kebugaran.

Kebijakan ini diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada Senin, 7 Juli 2025, dan mulai diterapkan tahun ini.

Pajak yang dikenakan berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif sebesar 10 persen.

“Pemungutan pajak dilakukan dengan adil, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resminya, Selasa, 8 Juli 2025.

Baca Juga: Netanyahu calonkan Donald Trump untuk Hadiah Nobel Perdamaian 2025

Lusiana menyampaikan bahwa kebijakan ini mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan fiskal.

Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas umum dan layanan publik di Ibu Kota.

PBJT ini dikenakan pada aktivitas olahraga yang dilakukan di fasilitas berbayar seperti studio, arena, maupun lapangan komersial.

Kebijakan ini berlaku merata, mulai dari olahraga rekreasi seperti yoga hingga olahraga modern seperti padel.

Baca Juga: Viral penumpang KA Sancaka terluka akibat lemparan batu di Klaten, KAI ambil langkah tegas

“Tarif 10 persen ini masih lebih rendah dibandingkan PPN yang berlaku umum sebesar 11 persen,” tambah Lusiana.

Menariknya, olahraga golf tidak termasuk dalam daftar ini karena telah lebih dulu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai jasa komersial.

Berikut daftar 21 olahraga berbayar yang dikenai PBJT di DKI Jakarta:

1. Jetski
2. Kolam renang
3. Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer
4. Lapangan tenis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X