Tom Lembong sebut Jokowi pernah perintahkan penuhi stok gula nasional, dinilai layak jadi saksi sidang impor gula

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 27 Juni 2025 | 02:08 WIB
Presiden ke-7 RI, Jokowi (kiri) dan Eks Mendag RI, Tom Lembong (kanan) (Instagram.com/@jokowi - @tomlembong)
Presiden ke-7 RI, Jokowi (kiri) dan Eks Mendag RI, Tom Lembong (kanan) (Instagram.com/@jokowi - @tomlembong)

GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyinggung peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam polemik importasi gula tahun 2015–2016 yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin, 23 Juni 2025, Tom Lembong menanggapi pernyataan ahli hukum administrasi negara, Wiryawan Chandra dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, yang menyebut Presiden kala itu perlu dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Yang paling menarik buat saya, komentar saksi ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan oleh penuntut supaya presiden yang menjabat saat itu juga dihadirkan dalam persidangan,” kata Tom kepada awak media usai persidangan.

Baca Juga: Lebih dari 74 ribu jemaah haji telah tiba di tanah air, Kemenhub perketat keamanan usai ancaman bom dua kali terjadi

Klaim ada perintah presiden soal gula

Menurut Tom, dalam rentang waktu 2015–2016, Jokowi selaku Presiden saat itu disebut pernah memberikan instruksi langsung kepada para pejabat dan instansi terkait untuk menjaga stabilitas harga pangan, termasuk gula.

“Bahwa memang betul beliau memerintahkan untuk semua aparat, semua instansi untuk ikut membantu mengatasi gejolak harga pangan yang terjadi saat itu, termasuk gejolak harga gula,” lanjutnya.

Ia menilai, kebijakan yang dijalankan Kemendag saat dirinya menjabat sebagai menteri merupakan implementasi dari arahan presiden, bukan inisiatif pribadi semata.

Konteks perkara dan dakwaan

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa menerbitkan izin impor gula kepada sejumlah perusahaan tanpa prosedur memadai. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar.

Baca Juga: BNN ungkap 285 tersangka narkoba, 10 persen ibu rumah tangga dijadikan kurir antar provinsi oleh sindikat

Jaksa menyebut penerbitan izin itu memengaruhi harga gula dan menimbulkan kelebihan pasokan yang tak terkendali.

Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli ini membuka peluang bagi Presiden Jokowi untuk dihadirkan sebagai saksi, guna mengklarifikasi konteks instruksi yang disebut-sebut disampaikan pada masa tersebut.

Belum ada tanggapan dari istana

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X