Ibunda Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara, terbukti bayar miliaran demi vonis bebas anaknya

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 19 Juni 2025 | 18:06 WIB
Ilustrasi - Hakim telah menjatuhi vonis 3 tahun penjara untuk ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (freepik.com)
Ilustrasi - Hakim telah menjatuhi vonis 3 tahun penjara untuk ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (freepik.com)
  • Lisa Rachmat, pengacara Ronald, telah lebih dulu divonis 11 tahun penjara
  • Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung, divonis 16 tahun penjara karena menjadi dalang utama

Baca Juga: Menlu RI kritik negara G7 yang bela Israel: Itu justru perparah konflik dengan Iran

Kasus ini menjadi salah satu skandal peradilan terbesar yang mengungkap borok sistem hukum di Indonesia.

Upaya sistematis untuk menyuap pengadilan demi membebaskan pelaku pembunuhan menyisakan luka hukum dan kemanusiaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X