Telisik skandal dugaan jual beli 'kursi' SPMB 2025 di Bandung, disebut Rp8 juta per siswa

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:13 WIB
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (Instagram.com/@hmfarhanbdg)
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (Instagram.com/@hmfarhanbdg)

GENMILENIAL.ID - Publik digegerkan oleh dugaan praktik jual beli 'kursi' atau jatah masuk siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat.

Dugaan praktik kecurangan ini diduga melibatkan empat sekolah dan kini tengah diselidiki oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Bandung dan aparat penegak hukum.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ulhaq, membenarkan bahwa pemerintah daerah tengah mendalami informasi tersebut.

Baca Juga: Datangi Bareskrim, Ahok diperiksa terkait skandal korupsi lahan rusun Cengkareng

“Kita dengar ada satu kasus, itu Wali Kota lagi memproses dan melakukan pendalaman. Kita harapkan hal-hal semacam itu tidak terjadi,” kata Fajar dalam Forum Bersama Pengawasan SPMB 2025–2026 di Jakarta, Rabu 11 Juni 2025.

Harga kursi capai Rp8 juta, Farhan siap tindak tegas

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkap bahwa satu 'kursi' penerimaan siswa diduga dijual dengan harga antara Rp5 juta hingga Rp8 juta oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Belum bisa saya buka karena masih tahap penyelidikan. Rp5 sampai Rp8 juta per kursi, lumayan,” ungkap Farhan saat diwawancara di Balai Kota, Selasa 10 Juni 2025.

Baca Juga: Awal terbongkar kasus Chromebook: Kejagung cekal tiga eks stafsus Nadiem Makarim

Farhan menegaskan, jika baru ditemukan indikasi, maka pihak terlibat akan dikenakan sanksi administratif dan peringatan keras.

Namun jika terbukti terjadi transaksi, maka sanksi pidana akan diterapkan.

“Pidananya tidak hanya yang menerima, tapi yang memberi juga akan diberi sanksi pidana,” tegasnya.

Polri: Siap tindaklanjuti jika ada laporan masyarakat

Dari sisi penegakan hukum, Kombes Pol. Hagnyono dari Bareskrim Polri menuturkan bahwa pihaknya siap bertindak tegas jika kasus tersebut terbukti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X