Uang dan barang-barang itu digunakan untuk melarikan diri bersama istri dan anaknya.
“Uang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam,” ujar Wira.
Pelarian AS berakhir pada Minggu, 1 Juni 2025, pukul 00.10 WIB. Polisi berhasil menangkapnya di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.***
Artikel Terkait
TNI harap tak ada opini terkait kasus pembunuhan wartawan di Banjarbaru, tegaskan hukuman berat jika terbukti bersalah
Fakta baru pembunuhan Juwita jurnalis asal Banjarbaru terungkap, diduga jadi korban kekerasan seksual oleh tersangka karena temuan ini
Fakta baru dari reka ulang adegan pembunuhan Juwita, Jumran habisi nyawa korban di mobil sewaan dan hancurkan HP berisi bukti pelecehan seksual
Kronologi pembunuhan content creator cantik asal Meksiko, ditembak saat live TikTok sambil memeluk boneka
Polres Subang ungkap kasus pembunuhan berencana di kebun mangga, tersangka sakit hati dihina korban
Keluarga korban pembunuhan di kebun mangga minta pelaku dihukum berat
Keluarga korban apresiasi kinerja Polres Subang dalam ungkap kasus pembunuhan