Selain hitungan kerugian negara Rp271 triliun, ini alasan guru besar IPB dipolisikan ormas Bangka Belitung

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 12 Januari 2025 | 10:14 WIB
Guru Besar IPB dianggap tak etis dalam persidangan (kaltimpost)
Guru Besar IPB dianggap tak etis dalam persidangan (kaltimpost)

GENMILENIAL.ID - Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo yang menghitung kerugian negara akibat korupsi timah dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025.

Laporan pada Bambang Hero Saharjo ini dilakukan oleh Andi Kusuma, ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), sebuah ormas dari Bangka Belitung.

Bambang Hero Saharjo dilaporkan usai memberikan keterangan sebagai ahli dalam menghitung kerugian yang harus ditanggung oleh negara karena kasus korupsi timah.

Perhitungan Bambang Hero Saharjo sesuai dengan ketetapan pengadilan

Dalam perhitungannya, Bambang Hero Saharjo menyatakan jika kerugian negara karena korupsi ini senilai Rp271 triliun dengan pembagian rincian kerugian untuk kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Baca Juga: TAP MPRS dicabut, Megawati ucapkan terima kasih pada Presiden Prabowo yang pulihkan nama Bung Karno

Untuk kawasan hutan, kerugian lingkungan ekologisnya Rp157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp60,76 triliun, dan pemulihannya Rp5,257 triliun.

Sedangkan untuk kerugian non kawasan hutan adalahtriliunbiaya kerugian ekologisnya Rp25,87 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp6,629 triliun.

Jumlah total kerugian negara dari keduanya adalah sekitar  Rp271 triliun, terhitung dari 2015 - 2022 terkait wilayah IUP atau Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.

Angka tersebut sudah sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan saat sidang.

Baca Juga: Masih bertarung dengan kobaran api, Los Angeles kesulitan padamkan si jago merah: Permintaan air naik 4 kali lipat

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan jika perhitungan yang dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo atas permintaan dari tim penyidik.

Ia menegaskan bahwa kerugian Rp271 triliun termasuk dalam kerugian Rp300 triliun yang terbukti dalam keputusan sidang.

“Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 triliun,” kata Harli pada awak media, Jumat, 10 Januari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X