GENMILENIAL.ID - Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo yang menghitung kerugian negara akibat korupsi timah dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025.
Laporan pada Bambang Hero Saharjo ini dilakukan oleh Andi Kusuma, ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), sebuah ormas dari Bangka Belitung.
Bambang Hero Saharjo dilaporkan usai memberikan keterangan sebagai ahli dalam menghitung kerugian yang harus ditanggung oleh negara karena kasus korupsi timah.
Perhitungan Bambang Hero Saharjo sesuai dengan ketetapan pengadilan
Dalam perhitungannya, Bambang Hero Saharjo menyatakan jika kerugian negara karena korupsi ini senilai Rp271 triliun dengan pembagian rincian kerugian untuk kawasan hutan dan non kawasan hutan.
Baca Juga: TAP MPRS dicabut, Megawati ucapkan terima kasih pada Presiden Prabowo yang pulihkan nama Bung Karno
Untuk kawasan hutan, kerugian lingkungan ekologisnya Rp157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp60,76 triliun, dan pemulihannya Rp5,257 triliun.
Sedangkan untuk kerugian non kawasan hutan adalahtriliunbiaya kerugian ekologisnya Rp25,87 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp6,629 triliun.
Jumlah total kerugian negara dari keduanya adalah sekitar Rp271 triliun, terhitung dari 2015 - 2022 terkait wilayah IUP atau Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.
Angka tersebut sudah sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan saat sidang.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan jika perhitungan yang dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo atas permintaan dari tim penyidik.
Ia menegaskan bahwa kerugian Rp271 triliun termasuk dalam kerugian Rp300 triliun yang terbukti dalam keputusan sidang.
“Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 triliun,” kata Harli pada awak media, Jumat, 10 Januari 2025.
Artikel Terkait
Konflik internal, 19 anggota ormas anarkis diamankan Polres Subang, para pelaku terancam 12 tahun penjara
Pilkada Subang, Beni Rudiono sebut ormas PS netral, saat ini fokus di kesekretariatan dan rencana buat rumah singgah gratis bagi pelajar dan mahasiswa
Vonis ringan Harvey Moeis tuai kritik tajam Mahfud MD, begini perbandingannya dengan kasus korupsi Rafael Alun yang dipenjara 14 tahun!
Menyoal vonis ringan Harvey Moeis di kasus korupsi PT Timah, tudingan hakim yang subjektif dari Kejagung hingga potret buruk di sektor tambang
ESAI : Korupsi Rp300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun. Setelah Kejagung mengajukan banding, akan seperti apa jadinya?
Rugikan negara hingga Rp280 miliar, KPK tahan 2 tersangka dugaan korupsi anak perusahaan PT Telkom
Bantu hitung kerugian negara Rp271 triliun di korupsi timah, guru besar IPB justru dipolisikan