Mobil Lexusnya disoroti karena nunggak pajak sampai Rp40 juta, Dedi Mulyadi beri alasan ini

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 26 April 2025 | 21:21 WIB
Mobil Lexus Dedi Mulyadi nunggak pajak (Instagram.com/dedimulyadi71)
Mobil Lexus Dedi Mulyadi nunggak pajak (Instagram.com/dedimulyadi71)

Baca Juga: ESAI: Jurnalis, teman ngopi bukan lawan bertarung

Berdasarkan informasi dari Bapenda, pajak kendaraan Lexus berpelat D 901 DM kini sebesar Rp35.497.900.

Rinciannya meliputi PKB Pokok Rp21.298.100, Opsen PKB Pokok Rp14.056.800, serta SWDKLLJ Pokok Rp143.000.

Menanggapi sorotan publik, Dedi Mulyadi akhirnya memberikan klarifikasi melalui akun TikTok pribadinya, @dedimulyadiofficial, pada Senin 21 April 2025.

Ia mengungkapkan bahwa tunggakan tersebut terjadi karena kendaraan tersebut masih dalam masa kredit dan menggunakan pelat nomor Jakarta.

Baca Juga: Pengakuan tersangka dokter PPDS UI yang diduga rekam mahasiswi mandi: Khilaf, ada lubang angin di kosan korban

"Mobil itu bernomor Jakarta dan masih kredit, belum lunas. Karena itu masih di bawah kendali leasing, maka pihak leasing sedang memproses untuk mutasi," ujar Dedi dalam unggahannya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menghindari kewajiban pajak, dan akan melunasi seluruh tunggakan setelah proses mutasi kendaraan selesai.

"Dalam proses itu, nanti pada akhirnya seluruh tunggakan di Pemda DKI akan lunas," tegasnya.

Namun demikian, permasalahan ini tetap mendapat perhatian dari anggota DPRD Jawa Barat.

Baca Juga: Pasca viral kasus dokter cabul di medsos, Menkes justru soroti jam kerja peserta PPDS yang berlebihan

Salah satunya datang dari Taufik Nurrohim dari Komisi III, yang menilai bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan tanggung jawab semua pihak.

"Kepatuhan terhadap pajak harus dimulai dari seluruh elemen, termasuk pejabat," kata Taufik, Kamis 24 April 2025 lalu.

Meski demikian, Taufik mengapresiasi klarifikasi yang telah disampaikan Dedi.

Ia berharap proses penyelesaian administrasi tersebut dapat segera dituntaskan agar tidak menimbulkan prasangka negatif di masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X