Mobil Lexusnya disoroti karena nunggak pajak sampai Rp40 juta, Dedi Mulyadi beri alasan ini

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 26 April 2025 | 21:21 WIB
Mobil Lexus Dedi Mulyadi nunggak pajak (Instagram.com/dedimulyadi71)
Mobil Lexus Dedi Mulyadi nunggak pajak (Instagram.com/dedimulyadi71)

GENMILENIAL.ID - Mobil mewah jenis Lexus yang dimiliki oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sempat menjadi perbincangan publik usai diketahui menunggak pajak kendaraan dengan nilai mencapai Rp42 juta.

Fakta ini terungkap melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Sabtu 26 April 2025.

Dalam unggahan tersebut, tampak Dedi sedang melakukan vlog dengan latar mobil Lexus berwarna putih miliknya.

Mobil itu sempat menjadi sorotan karena belum membayar pajak sejak awal tahun 2025.

Baca Juga: Respons cepat polisi Subang, pelaku curanmor asal Banten berhasil diringkus

Tak hanya karena nilai tunggakan yang besar, publik juga menyoroti hal ini karena Dedi Mulyadi tengah menggalakkan program relaksasi pajak berupa penghapusan denda kendaraan di Jawa Barat.

Situasi ini pun dinilai menimbulkan kesan kontras antara kebijakan dan praktik pribadi.

Berdasarkan data dari laman Samsat DKI Jakarta, mobil Lexus tersebut sebelumnya memiliki pelat nomor B 2600 SME.

Pajaknya dinyatakan habis masa berlaku, dan rincian tunggakannya pun dipublikasikan.

Baca Juga: Polsek Patokbeusi tangkap pelaku pencurian kotak amal di Masjid Miftaul Huda

Secara detail, mobil itu menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp40.404.000. Selain itu, ada denda PKB senilai Rp1.616.200, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000, dan denda SWDKLLJ senilai Rp70.000.

Dengan demikian, total tunggakan mencapai Rp42.233.200.

Namun, sejak 25 April 2025, mobil tersebut telah mengalami pergantian pelat nomor menjadi D 901 DM.

Pergantian pelat ini terdeteksi melalui laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X