Begini penjelasan Menkes tentang pembekuan PPDS anestesi Unpad di RSHS Bandung, buntut kasus pemerkosaan pada keluarga pasien

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 17 April 2025 | 02:46 WIB
Menkes jelaskan tentang pembekuan PPDS anestesi di RSHS Bandung (Instagram/bdg.dlh)
Menkes jelaskan tentang pembekuan PPDS anestesi di RSHS Bandung (Instagram/bdg.dlh)

GENMILENIAL.ID - Dunia kedokteran geger dengan terungkapnya tindakan pemerkosaan dari dokter residen kepada keluarga pasien.

Dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Program Studi Anestesi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Priguna Anugerah Pratama terbukti melakukan pemerkosaan pada 3 korban.

Salah satunya terjadi pada 18 Maret 2025, di mana Priguna berpura-pura melakukan cek darah pada korban yang merupakan anak pasien di RSHS Bandung.

Baca Juga: Menkes pertanyakan dokter residen anestesi pelaku pemerkosaan keluarga pasien bisa mendapatkan obat bius dengan mudah: Kenapa bisa turun?

Namun, korban justru disuntik dengan obat bius hingga membuatnya tak sadarkan diri.

Karena kasus tersebut, Kementerian Kesehatan menghentikan sementara PPDS Prodi Anestesi Unpad di RSHS Bandung.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa yang dihentikan hanya Prodi Anestesi di RSHS Bandung, sedangkan di rumah sakit lainnya masih berjalan.

“Yang diberhentikan sementara hanya yang anestesi dan ini diberhentikan di (RS) Hasan Sadikin, bukan prodinya berhenti,” kata Budi kepada media di Kemayoran pada Sabtu, 12 April 2025.

Baca Juga: Menyoal kasus pemerkosaan PPDS di RSHS Bandung, Ketum IDI sentil soal etika: Sumpah dokter sudah sebegitunya

“Tetap ada di rumah sakit-rumah sakit lain, tetap bisa jalan di rumah sakit lain, cuma puteran ke Hasan Sadikin mau kita review dulu ini kekurangannya di mana selama sebulan,” jelasnya.

“Jadi prodinya nggak hilang, muridnya nggak hilang,” tambahnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X